Search Button

87 Warga Binaan Lapas Gunungtua Terima Remisi HUT Ke-81 RI, Satu Napi Korupsi Dapat RU II

Basri menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada warga binaan yang telah menunjukkan dedikasi dan disiplin tinggi

Redaksi Dalto Media
Senin, 17 Agustus 2026 | 19:05 WIB Last Updated 2026-08-17T12:05:23Z

Wakil Bupati Paluta bersama Kalapas Gunungtua dan perwakilan WBP penerima remisi.

PADANG LAWAS UTARA – Sebanyak 87 warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunungtua mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

​Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Padang Lawas Utara (Paluta), H. Basri Harahap, usai pelaksanaan upacara kemerdekaan di Lapas Kelas III Gunungtua, Senin (17/8/2026).

​Adapun rincian 87 warga binaan yang menerima remisi pada hari kemerdekaan ini terdiri dari: penerima remisi 1 bulan sebanyak 33 orang, remisi 2 bulan sebanyak 16 orang, remisi 3 bulan sebanyak 27 orang, remisi 4 bulan sebanyak 9 orang, dan penerima remisi 5 bulan sebanyak 2 orang.

​Pemberian hak remisi ini secara resmi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2026 kepada Narapidana. Surat Keputusan tersebut ditandatangani dan ditetapkan di Jakarta bertepatan pada hari kemerdekaan, 17 Agustus 2026, oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri.  

​Berdasarkan lampiran data kementerian, warga binaan Lapas Kelas III Gunungtua yang menerima pengurangan masa hukuman ini berasal dari berbagai latar belakang tindak pidana. Sebagian besar penerima remisi didominasi oleh narapidana yang terjerat kasus peredaran narkotika dan tindak pidana pencurian. Selain dua kasus tersebut, remisi umum ini juga diberikan kepada warga binaan dengan perkara lain, meliputi kasus perlindungan anak, penganiayaan, penggelapan, pengerusakan barang, kekerasan seksual, penadahan, memeras/mengancam, hingga pelanggaran lalu lintas.  

​Menariknya, dari puluhan daftar penerima pengurangan masa hukuman di Lapas Kelas III Gunungtua tersebut, tercatat ada narapidana yang menerima kategori Remisi Umum (RU) II. Salah satu penerima hak RU II tersebut adalah narapidana yang terjerat kasus tindak pidana korupsi atas nama Ummul Azis Daulay. Warga binaan tersebut mendapatkan pengurangan masa hukuman sebesar 5 bulan.  

​Dalam upacara yang berlangsung khidmat tersebut, Wakil Bupati H. Basri Harahap turut membacakan amanat serentak dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto. Ia menyoroti tema HUT ke-81 RI tahun ini, yakni “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”. 

​“Bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, tema tersebut memiliki makna yang sangat mendalam dan menjadi landasan moral dalam penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan,” ujar Basri saat membacakan sambutan Menteri di hadapan para peserta upacara.  

​Lebih lanjut, Basri menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada warga binaan yang telah menunjukkan dedikasi dan disiplin tinggi selama menjalani masa hukuman. Syarat administratif dan substantif sesuai undang-undang yang berlaku menjadi tolok ukur utama pemberian hak ini.  

​“Pemberian hak tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menghargai proses pembinaan yang telah dijalani dengan baik, sekaligus menjadi bagian penting dari upaya reintegrasi sosial bagi Narapidana dan Anak Binaan,” paparnya mengutip sambutan Menteri.  

​Secara nasional, pemerintah pada tahun 2026 ini tercatat memberikan Remisi Umum kepada 173.706 Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 Anak Binaan di seluruh wilayah Indonesia.  

​Di akhir amanatnya, Wakil Bupati Basri Harahap menyampaikan pesan khusus yang diharapkan menjadi renungan bagi seluruh warga binaan di Lapas Gunungtua, khususnya bagi mereka yang mendapat pengurangan masa tahanan hari ini.

​“Hari ini adalah kesempatan yang diberikan negara kepada Saudara untuk membuka lembaran baru kehidupan. Gunakan kesempatan ini sebagai titik awal untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” pungkasnya. (AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 87 Warga Binaan Lapas Gunungtua Terima Remisi HUT Ke-81 RI, Satu Napi Korupsi Dapat RU II

Trending Now

Iklan