Search Button

Diduga Langgar Kode Etik, Anggota DPRD Paluta Dilaporkan Ke BK

Pelapor mendalilkan bahwa HS diduga melakukan tindakan yang berkaitan dengan penguasaan lahan yang telah memiliki SHM atas nama kliennya

Redaksi Dalto Media
Selasa, 28 Juli 2026 | 15:12 WIB Last Updated 2026-07-28T08:12:47Z

Foto: Tongku Solah Hamonangan Daulay saat menyampaikan laporan di kantor DPRD Paluta, Selasa (28/7/2026).

PADANG LAWAS UTARA – Dugaan pelanggaran kode etik, salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) berinisial HS dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Paluta, Selasa (28/7/2026).

Laporan atau Pengaduan tersebut diajukan oleh kuasa hukum Mulyono yakni Tongku Solah Hamonangan Daulay SH, MH, CTLC, CCD, CIRP yang berkaitan dengan sengketa penguasaan dan kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Aek Siala, Kecamatan Barumun Barat, Kabupaten Padang Lawas.

Tongku Solah Hamonangan Daulay menyampaikan bahwa pihaknya telah secara resmi menyerahkan surat pengaduan kepada Kantor Badan Kehormatan DPRD Paluta sebagai bentuk permohonan agar lembaga tersebut menjalankan kewenangannya untuk menelaah dan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan.

“Kami sudah menyampaikan surat laporan ke Kantor Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Paluta terkait dugaan pelanggaran Kode Etik oleh salah satu anggota DPRD Paluta berinisial HS. Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang dimiliki Badan Kehormatan,” ujar usai menyampaikan laporan di kantor DPRD Paluta, Selasa (28/7/2026).

Dalam surat pengaduan tersebut, pelapor mendalilkan bahwa HS diduga melakukan tindakan yang berkaitan dengan penguasaan lahan yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama kliennya. Selain itu, HS juga diduga melakukan tindakan yang dinilai tidak mencerminkan sikap sebagai wakil rakyat, termasuk dugaan memerintahkan pemanenan hasil kebun kelapa sawit yang saat ini masih menjadi objek perselisihan.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan kuasa hukum, Mulyono mengaku telah menguasai lahan perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 350 hektare di Desa Aek Siala sejak tahun 2015. Sebagian dari lahan tersebut, menurut pihak pelapor, telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perselisihan mulai muncul setelah adanya klaim kepemilikan atas sebagian lahan tersebut. Sejak itu, sengketa dikatakan telah beberapa kali diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi yang difasilitasi pemerintah kecamatan bersama pihak-pihak terkait. Namun, berdasarkan keterangan pelapor, mediasi tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang disepakati.

Dalam kronologi yang turut dilampirkan, kuasa hukum menjelaskan bahwa perselisihan kemudian berlanjut dengan adanya penghentian aktivitas panen di lokasi yang dipersengketakan, disusul pelaporan kepada aparat penegak hukum. Pelapor juga menguraikan dugaan kerugian materiil maupun immateriil yang menurut mereka timbul akibat sengketa tersebut.

Sebagai bagian dari pengaduan, kuasa hukum turut menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada Badan Kehormatan DPRD Paluta, di antaranya surat pengaduan, kronologi perkara, salinan Sertifikat Hak Milik (SHM), peta sebaran sertifikat, serta dokumentasi berupa rekaman video yang disebut berkaitan dengan peristiwa di lokasi sengketa.

Laporan tersebut selanjutnya diharapkan dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana yang diadukan.

Terpisah, Sekretaris Dewan pada DPRD Paluta Muzni Lelo Harahap membenarkan bahwa surat laporan pengaduan tersebut telah diterima pihaknya secara resmi melalui bagian umum.

“Benar sudah kita terima surat laporannya dan akan kita sampaikan kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti,” sebutnya.

Hingga berita ini diterbitkan, HS belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait substansi laporan tersebut. (AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Langgar Kode Etik, Anggota DPRD Paluta Dilaporkan Ke BK

Trending Now

Iklan