Search Button

Curi Motor di Sibabangun, Pemuda Asal Tapsel Diringkus Polisi di Padangsidimpuan

Berdasarkan pencocokan nomor rangka dan nomor mesin, dipastikan bahwa sepeda motor yang dikuasai pelaku identik dengan milik korban MST

Redaksi Dalto Media
Minggu, 26 Juli 2026 | 18:47 WIB Last Updated 2026-07-26T11:47:08Z

Pelaku AS diamankan di Mapolres Tapteng.

TAPANULI TENGAH – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil meringkus seorang pemuda berinisial AS (20), warga Desa Partudungan, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Pemuda tersebut diringkus atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

​Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh korban, MST (27), warga Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Tapteng, Jumat (24/7/2026).

​Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Rabu (8/7/2026) malam, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam milik korban tengah terparkir di teras sebuah rumah di Dusun I, Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Tapteng. Korban yang sedang berada di dalam rumah sontak terkejut mendapati kendaraannya telah raib saat melangkah keluar ke teras. Akibat insiden ini, korban menanggung kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp28 juta.

​Pelarian AS akhirnya terhenti dua pekan berselang. Pengungkapan kasus ini bermula pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, ketika Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya rencana transaksi jual beli sepeda motor bodong di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.

​Bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polres Tapteng langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Padangsidimpuan. Tepat pada pukul 13.10 WIB, petugas sukses menyergap pelaku AS yang saat itu hendak menjual kendaraan hasil curiannya.

​Dari hasil pemeriksaan awal serta pencocokan nomor rangka dan nomor mesin, dipastikan bahwa sepeda motor yang dikuasai pelaku identik dengan milik korban MST yang hilang di Desa Anggoli. Pelaku beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

​Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim IPTU Dian AP, S.H., mengonfirmasi bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan secara maraton.

​“Terhadap tersangka AS, kami persangkakan dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori VI,” tegas IPTU Dian AP. (AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Curi Motor di Sibabangun, Pemuda Asal Tapsel Diringkus Polisi di Padangsidimpuan

Trending Now

Iklan