Search Button

Polsek Padang Bolak Amankan Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit Paluta

Petugas menemukan satu bungkus plastik klip besar yang di dalamnya memuat tiga bungkus plastik klip sedang diduga berisi sabu

Redaksi Dalto Media
Selasa, 12 Mei 2026 | 19:42 WIB Last Updated 2026-05-12T12:42:12Z

Foto: Tersangka bersama barang bukti yang diamankan.

PADANG LAWAS UTARA – Upaya jajaran Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), khususnya wilayah hukum Polsek Padang Bolak, dalam menekan peredaran narkoba kembali membuahkan hasil.

​Seorang pria berinisial APL (37), warga Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, diamankan aparat kepolisian di kawasan perkebunan sawit PT FR/ANJ, Desa Langkimat, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Senin (11/5/2026) dini hari.

​Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan tersebut. Merespons informasi itu, personel Polsek Padang Bolak langsung bergerak cepat mendatangi lokasi yang disebutkan.

​Kapolsek Padang Bolak, AKP Abdul Hakim, S.H., M.H., menjelaskan bahwa setibanya di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat didekati, pria tersebut panik dan diduga sempat membuang sebuah bungkusan ke tanah.

​“Begitu personel mendekat, yang bersangkutan terlihat membuang sesuatu. Anggota langsung mengamankan pelaku dan memeriksa area sekitar tempat ia berdiri,” ujar AKP Abdul Hakim.

​Dari hasil pemeriksaan di lokasi kejadian, petugas menemukan satu bungkus plastik klip besar yang di dalamnya memuat tiga bungkus plastik klip sedang. Bungkusan tersebut diduga kuat berisi sabu dengan total berat sekitar 3 gram.

​“Pengakuan awal pelaku, barang itu dibeli untuk dijual kembali. Jadi, bukan hanya untuk konsumsi pribadi,” tambah Kapolsek.

​Kini, APL beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

​Sementara itu, Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Philip Antonio Purba, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan di lapangan saja. Mereka akan mendalami jaringan peredaran narkoba yang menaungi pelaku dan menelusuri pemasok utama barang haram tersebut.

​“Ketika diinterogasi lebih lanjut, pelaku mengaku memperoleh sabu itu dari seseorang yang berdomisili di Rantauprapat seharga Rp600.000 per jie-nya (gram). Sehingga kami akan mendalami siapa pemasoknya, bagaimana pola peredarannya, dan apakah ada jaringan lain yang terlibat,” tegas AKP Philip.

​Lebih jauh, Kasat Resnarkoba memastikan bahwa barang bukti yang diamankan akan segera diuji ke laboratorium forensik untuk kepentingan pembuktian hukum.

​AKP Philip juga menambahkan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas narkoba. Ia mengimbau warga agar tidak takut melapor jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan mereka.​

“Laporkan kepada kami jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Identitas pelapor tentu akan kami lindungi sepenuhnya,” pungkas Kasat. (AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polsek Padang Bolak Amankan Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit Paluta

Trending Now

Iklan