Petani Keluhkan Pupuk Subsidi di Kabupaten Paluta Langka dan Mahal

Redaksi Dalto Media
Kamis, 23 April 2026 | 11:46 WIB Last Updated 2026-04-23T04:48:49Z

Foto: Pupuk Urea.

PADANG LAWAS UTARA – Keberadaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) bagai tak pernah lepas dari dilema. Keseriusan pemerintah dalam hal membantu meringankan beban petani, hingga kini masih terus dipertanyakan.

Beberapa waktu lalu, petani di Kabupaten Paluta mengeluhkan kelangkaan pupuk bersubsidi. Tapi kini, pupuk bersubsidi mulai tersedia di sejumlah kios-kios yang ada dengan harga yang malah melambung membuat para petani mengeluh berat.

Menurut salah seorang petani di wilayah kecamatan Portibi, R Harahap, pupuk bersubsidi khususnya jenis Urea saat ini semakin langka di pasaran. Selain itu, harganya jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). 

“Ketersediaan pupuk subsidi cukup langka, apalagi jenis Urea. Kemarin saya mau beli ke kios tapi lagi kosong, katanya belum masuk kuota dari distributor,” katanya.

Ia menambahkan, ketika pupuk subsidi sudah tersedia, harganya cukup tinggi yakni berkisar Rp130.000,- hingga Rp140.000,-/sak ukuran 50 Kg.

Padahal, pemerintah telah menurunkan harga pupuk bersubsidi beberapa waktu lalu melalui surat keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025.

“Sudah susah dapatnya, harganya juga sangat memberatkan,” tambahnya.

Petani berharap, pemerintah hadir mengatasi kelangkaan pupuk bersubsidi terutama jenis Urea agar petani bisa meningkatkan produktivitas pertanian.

Diketahui, ada empat distributor pupuk bersubsidi yanga ada di Kabupaten Paluta yakni 

PT Gresik Cipta Sejahtera (GCS), CV Widianata Ksatria Hutama, UD Maju Jaya Aliaga dan CV Nagari Paluta.

Dan berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025, HET pupuk bersubsidi ditetapkan jauh lebih rendah:

• Urea: Rp1800/kg atau Rp90.000 per sak (50 kg),

• NPK Phonska: Rp1840/kg atau Rp92.000 per sak (50 kg),

• NPK Kakao: Rp2640/kg atau Rp132.000 per sak (50 kg),

• ZA: Rp1360/kg atau Rp68.000 per sak (50 kg),

• Organik Petroganik: Rp640/kg atau Rp25.600 per sak (40 kg),

Namun, di tingkat desa, harga itu tidak berlaku. Petani mengaku tak punya pilihan selain membeli dari kios pengecer dengan harga yang cukup tinggi. (AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Petani Keluhkan Pupuk Subsidi di Kabupaten Paluta Langka dan Mahal

Trending Now

Iklan