MUI Kabupaten Paluta Laksanakan Muzakarah Bulanan, Ini Hal yang Dikaji!

Redaksi Dalto Media
Kamis, 23 April 2026 | 15:24 WIB Last Updated 2026-04-23T08:24:49Z

Foto: Kegiatan muzakarah keagamaan rutin bulanan MUI Kabupaten Paluta.

PADANG LAWAS UTARA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) mengadakan kegiatan muzakarah keagamaan rutin bulanan di kantor MUI Kabupaten Paluta.

Kegiatan yang dipimpin oleh Ketua MUI Kabupaten Paluta Drs H Adabul Ahyar Siregar yang dihadiri dan diikuti oleh Kasubbag TU Kemenag Paluta H Rosiddin Harahap SPd, jajaran pengurus MUI Kabupaten Paluta dengan menghadirkan narasumber yakni Dr H Haddad ‘Ulum Harahap MA yang merupakan komisi fatwa MUI Kabupaten Paluta.

Dalam kegiatan muzakarah ini, forum melakukan pengkajian dan diskusi terkait hukum pelaksanaan Shalat Sunnah Dhuha secara berjamaah.

Ketua MUI Kabupaten Paluta Drs H Adabul Ahyar Siregar dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan muzakarah ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman ulama dan tokoh agama terhadap berbagai persoalan keumatan yang berkembang di tengah masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara jajaran pengurus MUI, kalangan ulama, KUA dan pemerintahan dalam menjaga akidah umat serta memperkuat ukhuwah Islamiyah.

“Kegiatan ini merupakan diskusi ilmiah terkait isu-isu keagamaan aktual, peran strategis ulama dalam membina umat, serta pentingnya pendekatan dakwah yang moderat dan menyejukkan,” ujarnya.

Ia juga menyanpaikan bahwa kegiatan muzakarah ini akan dilaksanakan secara rutin setiap bulan untuk melakukan kajian ilmiah keagamaan sebagai upaya menjaga akidah dan memperdalam pengetahuan keagamaan umat serta mempererat ukhuwah Islamiyah.

Sementara itu, komisi fatwa MUI Kabupaten Paluta Dr H Haddad ‘Ulum Harahap MA yang bertindak sebagai narasumber dalam pemaparannya menyampaikan perlu dipahami bahwa para ulama fiqih mengklasifikasikan shalat sunnah ke dalam dua kategori yakni yang pertama shalat sunnah yang disyariatkan untuk dilaksanakan secara berjamaah seperti Shalat ‘Ied, Shalat Gerhana, Shalat Istisqa’ serta Shalat Tarawih menurut pendapat yang paling kuat.

Yang kedua, Shalat Sunnah yang tidak disunnahkan untuk dikerjakan secara berjamaah dan meski demikian, apabila jenis Shalat Sunnah ini tetap dilaksanakan secara berjamaah, maka hukumnya tetap sah.

“Termasuk dalam kategori ini adalah Shalat Sunnah selain yang disebutkan diatas seperti Shalat Dhuha,” ujarnya sambil memaparkan sumber kitab dan hadist terkait hal tersebut.

Sebagai narasumber, dengan mengutip berbagai sumber kitab yang ditulis ulama tentang Shalat Dhuha apakah bisa dilaksanakan berjamaah, ia memaparkan lima kaidah Kubra yang disepakati oleh para ulama diantaranya :

- ‘Segala perkara tergantung pada tujuannya (niatnya),

- ‘Keyakinan tidak hilang karena keraguan’,

- ‘Kesulitan mendatangkan kemudahan’,

- ‘Tidak boleh menimbulkan mudharat (bahaya) dan tidak boleh membalas mudharat dengan mudharat’,

- ‘Kebiasaan dapat dijadikan sebagai dasar hukum’,

“Dari kelima kaidah tersebut, yang paling menonjol untuk menjadi ukuran yaitu kaidah pertama tentang tujuan dilaksanakannya Sholat Dhuha berjamaah yaitu mengajari, mendidik dan membiasakan kepada peserta yang diajari dalam hal ini peserta didik,” terangnya.

Diskusi berlangsung secara interaktif dengan sesi tanya jawab yang mendapat antusiasme tinggi dari para peserta.

Dalam notulen muzakarah, ada beberapa hal penting yang menjadi catatan utana dan salah satu diantaranya yakni ‘jumlah rakaat Shalat Dhuha dapat dikerjakan minimal 2 rakaat dan maksimal 12 rakaat serta Shalat ini dilaksanakan secara bertahap, umumnya 2 rakaat kemudian salam. Diutamakan dikerjakan dengan sendiri-sendiri dan dibolehkan secara berjamaah dengan ketentuan hanya untuk edukasi/pendidikan dan motivasi agar anak-anak lebih bergiat untuk beribadah dan agar lebih mudah dikontrol’.

Muzakarah dan kajian ilmiah ini berkaitan dengan banyaknya pertanyaan masyarakat mengenai Shalat Dhuha secara berjamaah khususnya di lingkungan sekolah dan madrasah yang sering melakukan Shalat Dhuha secara berjamaah sehingga komisi fatwa MUI Kabupaten Paluta memandang perlu dilakukan kajian dan bila perlu menerbitkan hukum pelaksanaan Shalat Dhuha. (AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • MUI Kabupaten Paluta Laksanakan Muzakarah Bulanan, Ini Hal yang Dikaji!

Trending Now

Iklan