Pemkab Deli Serdang Pastikan Hak Guru PPPK Paruh Waktu Terjamin

Redaksi Dalto Media
Selasa, 21 April 2026 | 17:03 WIB Last Updated 2026-04-21T10:03:39Z

Foto: Kantor Dinas Pendidikan Deli Serdang.

DELI SERDANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menegaskan komitmennya dalam menjamin pemenuhan hak-hak guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Saat ini, mekanisme pembayaran terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sembari menunggu penyesuaian anggaran dan regulasi lanjutan di tingkat daerah.

​Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Deli Serdang, Suparno, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 2.304 guru PPPK Paruh Waktu di Deli Serdang.

​“Rinciannya terdiri dari 1.945 guru SD, 338 guru SMP, dan 21 guru TK. Dari total tersebut, sebanyak 2.172 guru telah tersertifikasi, sedangkan sisanya belum,” jelas Suparno di Lubuk Pakam, Selasa (21/4/2026).

​Terkait mekanisme penggajian, Suparno merinci bahwa skema yang diterapkan saat ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2026, Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, serta Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.

​Berdasarkan aturan tersebut, guru PPPK Paruh Waktu yang telah bersertifikasi dan memiliki data Info GTK valid akan menerima transfer langsung dari pemerintah pusat secara bertahap dengan rata-rata Rp2 juta per bulan.

​“Sedangkan bagi yang belum menerima Tunjangan Profesi Guru, gajinya dibayarkan melalui Dana BOS dengan nominal minimal sama seperti saat mereka masih berstatus honorer non-ASN,” paparnya.

​Lebih lanjut, Suparno menjelaskan alasan belum dianggarkannya gaji PPPK Paruh Waktu pada APBD Tahun Anggaran 2026. Menurutnya, Pemkab masih menunggu payung hukum dan regulasi khusus yang mengatur pembayaran tersebut melalui APBD.

​Meski demikian, Dinas Pendidikan terus melakukan langkah penyesuaian. Pada APBD 2025 dan 2026, Pemkab Deli Serdang tetap mengalokasikan insentif bagi guru honorer di sekolah negeri.

​“Seiring perubahan status guru dari honorer menjadi PPPK Paruh Waktu, kami sedang memproses pergeseran anggaran dan perubahan nomenklatur agar sesuai dengan ketentuan,” terangnya.

​Sebagai bentuk perlindungan hak tenaga pendidik, Dinas Pendidikan juga telah menerbitkan surat imbauan Nomor 400.3.5.5/1544/SKR/2026 pada 16 Maret 2026. Surat ini mengatur penyelesaian honor guru dan tenaga kependidikan yang belum dibayarkan, termasuk guru bersertifikasi yang belum menerima Tunjangan Profesi.

​“Pemkab Deli Serdang berkomitmen memastikan kesejahteraan guru tetap menjadi prioritas, karena guru adalah ujung tombak peningkatan mutu pendidikan daerah,” tegas Suparno.

​Di tempat terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap, memastikan postur APBD Tahun Anggaran 2026 dalam kondisi sehat dan sesuai regulasi nasional.

​“Porsi belanja pegawai kita berada di angka 28 persen, masih di bawah batas tertinggi yakni 30 persen. Total belanja pegawai pada APBD TA 2026 tercatat sebesar Rp1.464.556.943.095,00,” ujarnya.

​Baginda Thomas juga menambahkan, dari sisi penganggaran, pembiayaan untuk guru PPPK Paruh Waktu ini tidak dimasukkan ke dalam komponen belanja pegawai, melainkan masuk pada kategori belanja barang dan jasa. (AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemkab Deli Serdang Pastikan Hak Guru PPPK Paruh Waktu Terjamin

Trending Now

Iklan