![]() |
| Foto: ALMASAR Sumut gelar aksi unjuk rasa di Kejati Sumut, Selasa (3/3/2026). |
MEDAN – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara (ALMASAR Sumut) kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dan Kepolisian Daerah (Polda) Sumut pada Selasa (3/3/2026).
Aksi ini dilakukan untuk mendesak pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dan manipulasi data fiktif yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Lantosan I, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) berinisial A.H.
Menanggapi aksi tersebut, pihak Kejati Sumut langsung menemui para pengunjuk rasa. Perwakilan Kejati Sumut, Ayu Lubis, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan awal dari massa.
“Kami sudah menerima laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang pertama. Kami akan segera memanggil pihak terkait, yaitu oknum Kepala Desa Lantosan I berinisial A.H,” ujar Ayu di hadapan massa aksi.
Ayu menjelaskan lebih lanjut bahwa berkas laporan Dumas pertama telah berada di bagian Seksi Penerangan Hukum (Penkum). Pihaknya akan segera menyurati dan memanggil Kades A.H sesegera mungkin setelah surat laporan ditelaah kembali oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus). Senada dengan hal tersebut, Kasipenkum Kejati Sumut, Afrizal, juga berjanji akan menyurati kepala desa yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan data fiktif tersebut.
Merespons tanggapan dari pihak Kejati Sumut, Ketua Umum ALMASAR Sumut, Agum Ermar Hafiz Siregar, memberikan ultimatum tegas.
“Apabila minggu depan laporan kami tidak ditindaklanjuti, kami akan melakukan aksi dengan jumlah massa yang lebih besar lagi. Kami juga tidak akan segan untuk melaporkan pihak Kejati Sumut ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS),” tegas Agum.
Setelah audiensi berjalan kondusif, pihak Penkum Kejati Sumut menyanggupi tuntutan tersebut. Agum menegaskan bahwa ALMASAR Sumut akan terus mengawal kasus dugaan korupsi dan manipulasi data di Desa Lantosan I ini hingga proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. (AR)
