Pemberlakuan PP Tunas, Pemkab Paluta Didorong Lebih Aktif Sosialisasikan Aturan Ini Kepada Masyarakat

Redaksi Dalto Media
Selasa, 10 Maret 2026 | 12:42 WIB Last Updated 2026-03-10T05:42:27Z

Foto: Koordinator Lembaga Perlindungan Anak (LPA) wilayah Tapanuli Bagian Selatan Dewi Sartika.

PADANG LAWAS UTARA – Pemerintah Republik Indonesia akan mulai menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital, atau PP Tunas, beserta aturan pelaksananya pada 28 Maret 2026 mendatang. Regulasi ini dipandang sebagai langkah penting untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Koordinator Lembaga Perlindungan Anak (LPA) wilayah Tapanuli Bagian Selatan Dewi Sartika menilai kebijakan pemerintah membatasi akses mandiri anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital sebagai langkah yang patut diapresiasi dalam upaya melindungi anak di ruang digital.

Untuk itu, ia mendorong agar pihak pemerintah daerah dalam hal ini khususnya Pemkab Padang Lawas Utara (Paluta) harus lebih aktif dalam melakukan sosialisasi terhadap implementasi aturan ini kepada masyarakat

“Orangtua adalah yang terdepan dalam melindungi anak di ruang digital. Karena itu, pemerintah daerah melalui dinas terkait juga harus lebih aktif dalam menyampaikan pemahaman atau sosialisasi terkait aturan ini (PP Tunas) kepada masyarakat,” katanya, Selasa (10/3/2026).

Menurutnya, peranan pemerintah daerah dalam mensosialisasikan aturan ini menjadi salah satu kunci keberhasilan penerapan dan implementasi aturan ini dengan baik ditengah masyarakat.

Sebab katanya, pemberlakuan aturan ini nantinya tidak bisa hanya melalui pengumuman aturan tanpa adanya aksi atau pemberian pemahaman secara terperinci terkait PP Tunas kepada kalangan masyarakat.

“Pemerintah daerah khususnya Kabupaten Paluta melalui sejumlah dinas yang memiliki peranan untuk hal ini diantaranya dinas P3A dan KB, Dinas Pendidikan dan Dinas Kominfo serta dinas terkait lainnya agar berkolaborasi dalam penyampaian implementasi aturan ini,” terangnya.

Menurut Dewi Sartika, implementasi PP Tunas perlu digencarkan untuk membatasi penggunaan internet di kalangan anak-anak dan perlu disosialisasikan untuk diimplementasikan hingga ke pelosok sehingga perlu kerja sama dan peranan dari kepala daerah beserta perangkat daerahnya.

Karena, tujuan utama dari kebijakan ini adalah menata ruang digital agar lebih aman bagi tumbuh kembang anak sehingga pemerintah daerah harus lenih pro aktif dalam memberijan pemahaman implementasi aturan ini.

“PP Tunas adalah langkah awal. Namun, tanpa sinergi antara pemerintah, orang tua, dan komunitas, pelindungan anak di ruang digital akan sulit terwujud. Senua pihak harus turun tangan, demi masa depan generasi yang lebih aman dan cerdas di era digital,” ujarnya.

Ia juga mendorong kolaborasi lintas sektor melalui pendekatan yang melibatkan pemerintah, industri, masyarakat sipil serta komunitas dan elemen masyarakat lainnya.

Ia menilai tanggung jawab perlindungan anak di ruang digital tidak boleh hanya dibebankan kepada keluarga. Pemerintah daerah sebagai garda terdepan harus bisa mengajak semua pihak untuk ikut memikul tanggungjawab yang sama dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak.

“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama antara orang tua, pemerintah,guru, tokoh masyarakat serta seluruh elrmen masyarakat,” tegasnya.

PP Tunas sendiri diluncurkan pada 28 Maret 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto bersama Menkomdigi Meutya Hafid. Regulasi ini mengatur sejumlah aspek penting terkait perlindungan anak di dunia digital, mulai dari pengelolaan data pribadi, pembatasan akses terhadap konten yang tidak sesuai usia, tanggung jawab platform digital mendorong untuk menyediakan fitur yang aman dan ramah anak.

Hingga peningkatan literasi dan edukasi mengharuskan semua pemangku kepentingan untuk berpartisipasi dalam program edukasi yang meningkatkan kesadaran tentang perlindungan anak di dunia digital. (AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemberlakuan PP Tunas, Pemkab Paluta Didorong Lebih Aktif Sosialisasikan Aturan Ini Kepada Masyarakat

Trending Now

Iklan