Kejari Paluta Konferensi Pers Terkait Penahanan Camat dan Sekcam Halongonan Timur

Redaksi Dalto Media
Kamis, 29 Januari 2026 | 13:52 WIB Last Updated 2026-01-29T06:54:17Z

Foto : Plh Kasi Intel Herman Ronald didampingi Kasi Datun Jan Maswan Sinurat saat menyampaikan pers rilis penahanan tersangka korupsi, Kamis (29/1/2026).

PADANG LAWAS UTARA - Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menggelar konferensi pers terkait penahanan dan penetapan tersangka kasus korupsi, Kamis (29/1/2026) di aula Kantor Kejari Paluta.

Kepala Kejari Paluta) Dadi Wahyudi diwakili Pelaksana harian Kasi Intel Herman Ronald didampingi Kasi Datun Jan Maswan Sinurat menyampaikan bahwasanya Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Paluta telah menetapkan 3 (tiga) tersangka dalam perkata dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengadaan tratak, plang Posyandu, prasmanan 1 set, baju Naposo Nauli Bulung, baju PKK serta Alat Pemadam Api Ringan (APAR) pada APBDes dari 14 (empat belas) Desa di Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Paluta Tahun Anggaran 2024.

Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara Nomor : Print-02/L.2.34/Fd.1/09/2025 tanggal 26 September 2025 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara Nomor : Print-02a/L.2.34/Fd.1/12/2025 tanggal 05 Desember 2025 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara Nomor : Print-02b/L.2.34/Fd.1/01/2026 tanggal 08 Januari 2026, telah diperoleh minimal 2 (dua) Alat Bukti yang cukup guna menetapkan tersangka dalam penyidikan tersebut.

Adapun 3 (tiga) Tersangka yang ditetapkan antara lain :

1. Tersangka I inisial ASS selaku Camat Halongonan Timur, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dengan Nomor: Tap-01/L.2.34/Fd.1/01/2026 tanggal 28 Januari 2026, 

2. Tersangka II inisial HMH selaku Sekretaris Camat Halongonan Timur berdasarkan surat penetapan tersangka dengan Nomor: Tap-02/L.2.34/Fd.1/01/2026 tanggal 28 Januari 2026, 

3 Tersangka III inisial DAFH selaku Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan di Desa Gunung Manaon III Kecamatan Halongonan Timur berdasarkan penetapan tersangka dengan Nomor: Tap-03/L.2.34/Fd.1/01/2026 tanggal 28 Januari 2026 yang bertindak sebagai penyalur dan penyedia barang.

Ia juga menyampaikan bahwa tim penyidik Kejari Paluta meminta bantuan (menggandeng) pejabat auditor dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Dan atas laporan hasil penghitungan, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp570.400.000,- (Lima Ratus Tujuh Puluh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) terhadap pengadaan dimaksud,” katanya.

Ia menambahkan, para tersangka tersebut disangkakan melanggar Kesatu : Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Un-dang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Kedua : Pasal 603 

Subsidair Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

“Tim penyidik Kejari Paluta telah melakukan rapat dan berpendapat untuk melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhadap ketiga tersangka terhitung mulai tanggal 28 Januari 2026 sampai dengan tanggal 16 Februari 2026 di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunungtua,” terangnya.

Selanjutnya tim penyidik Kejari Paluta akan melanjutkan proses penyidikan dengan melakukan pemeriksaan, pendalaman alat bukti, pemberkasan untuk diberikan kepada Penuntut Umum untuk diteliti serta tindakan hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejari Paluta Konferensi Pers Terkait Penahanan Camat dan Sekcam Halongonan Timur

Trending Now

Iklan