Pupuk Subsidi Mahal di Paluta, Oknum Petugas dan Penyalur Disinyalir Ikut Bermain

Redaksi Dalto Media
Minggu, 09 November 2025 | 14:53 WIB Last Updated 2025-11-09T07:53:36Z

Foto: Pupuk Urea dan Phonska.

PADANG LAWAS UTARA - Dibalik harga pupuk bersubsidi yang dijual tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), disinyalir ada peranan oknum petugas dari Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yang ikut memainkan harga pupuk yang tidak sesuai HET yang telah ditetapkan.

Dari penelusuran awak media dilapangan, sejumlah masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi dan juga terlalu tingginya harga pupuk yang didapatkan.

"Selama ini memang kami sering di minta KTP untuk bisa mendapatkan pupuk bersubsidi. Setelah KTP di berikan kami tidak pernah mendapatkan harga pupuk bersubsidi yang di tetapkan pemerintah," ujar masyarakat kepada awak media, Sabtu (8/11/2025).

Masyarakat petani tersebut menjelaskan, bahwa selama ini pupuk yang dapat dibeli berupa jenis pupuk urea dan Phonska seharga Rp 140 ribu hingga Rp160 ribu per sak. Bahkan katanya pernah mencapai Rp180 ribu per sak dan cukup sulit untuk didapatkan.

Selain itu, mereka juga menyampaikan bahwa tingginya harga pupuk bersubsidi tersebut diduga ada campur tangan dari petugas dari Dinas Pertanian yang bekerjasama dengan kios pengecer serta pihak distributor dalam menetapkan harga jual.

"Katanya harga itu sudah ketentuan dan kesepakatan sesuai hasil rapat dan arahan dari koordinator penyuluh bersama pihak penyalur. Kami tidak tahu apakah itu benar atau tidak," terangnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Paluta Mahran Hasibuan saat di konfirmasi mengatakan bahwa pihaknya sudah menerbitkan surat terkait HET terbaru pupuk bersubsidi kepada seluruh koordinator Balai Penyuluh Pertanian (BPP) se kabupaten Paluta.

"Jika ada ditemukan kios pengecer yang menjual diatas HET, silahkan laporkan kepada kami agar segera kami tindak sesuai aturan," katanya.

Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025, HET pupuk bersubsidi ditetapkan jauh lebih rendah:

• Urea: Rp1800/kg atau Rp90.000 per sak (50 kg),
• NPK Phonska: Rp1840/kg atau Rp92.000 per sak (50 kg),
• NPK Kakao: Rp2640/kg atau Rp132.000 per sak (50 kg),
• ZA: Rp1360/kg atau Rp68.000 per sak (50 kg),
• Organik Petroganik: Rp640/kg atau Rp25.600 per sak (40 kg),

Namun, di tingkat desa, harga itu tidak berlaku. Petani mengaku tak punya pilihan selain membeli dari kios pengecer dengan harga yang cukup tinggi. (AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pupuk Subsidi Mahal di Paluta, Oknum Petugas dan Penyalur Disinyalir Ikut Bermain

Trending Now

Iklan