HET Pupuk Subsidi Sudah Turun, Faktanya di Daerah Paluta Tetap Mahal

Redaksi Dalto Media
Kamis, 06 November 2025 | 15:18 WIB Last Updated 2025-11-06T08:19:20Z

Foto: Pupuk urea dan phonska.

PADANG LAWAS UTARA - Adanya kebijakan pemerintah yang menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sesuai keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia pada 22 Oktober 2025 seharusnya menjadi angin segar bagi para petani. Namun di lapangan, realitasnya justru berbanding terbalik. 

Di sejumlah wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), harga pupuk masih melambung dan kalangan masyarakat petani pun mengeluh karena belum dapat merasakan manfaat dari kebijakan tersebut.

Seperti keterangan dari salah seorang petani di wilayah kecamatan Padang Bolak Julu ASS mengatakan bahwa harga pupuk subsidi jenis Urea mencapai Rp180 ribu hingga Rp190 ribu per sak.

"Alih-alih menurun, sejak dulu harga pupuk bersubsidi justru sudah mahal. Saat ini di daerah kami pupuk Urea mencapai Rp190 ribu per sak, itu pun harus pesan dulu," katanya, Kamis (6/11/2025).

Hal senada juga disampaikan oleh salah seorang warga dari kecamatan Dolok bahwa harga pupuk jenis Urea dan Phonska di daerahnya sempat mencapai Rp200 ribu per sak.

"Katanya pupuk sudah turun harga, tapi tetap saja mahal. Dulu sebelum turun sempat dijual Rp195 ribu sampai Rp200 ribu per sak, sekarang infonya dijual seharga Rp160 ribu per sak. Harganya memang turun, tapi tetap memberatkan," keluhnya.

Hal ini diduga akibat adanya ‘permainan’ dari oknum yang mengakalinya dengan berbagai alasan tambahan seperti ongkos angkut, biaya sewa kendaraan, hingga biaya manajemen dan yang lainnya.

Akibatnya, pupuk yang seharusnya menjadi hak petani malah diperlakukan layaknya barang dagangan toko modern dan lengkap dengan mark up harga.

Padahal, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025, HET pupuk bersubsidi ditetapkan jauh lebih rendah:

• Urea: Rp1800/kg atau Rp90.000 per sak (50 kg),
• NPK Phonska: Rp1840/kg atau Rp92.000 per sak (50 kg),
• NPK Kakao: Rp2640/kg atau Rp132.000 per sak (50 kg),
• ZA: Rp1360/kg atau Rp68.000 per sak (50 kg),
• Organik Petroganik: Rp640/kg atau Rp25.600 per sak (40 kg),

Namun, di tingkat desa, harga itu tidak berlaku. Petani mengaku tak punya pilihan selain membeli dari kios pengecer dengan bermodus poktan yang kini menguasai stok pupuk. 

"Yang bersubsidi pun rasanya seperti beli versi premium atau non subsidi," ujar salah satu petani di Kecamatan Padang Bolak Tenggara.

Kondisi harga pupuk subsidi yang bervariasi ini terjadi hampir di seluruh wilayah kabupaten Paluta. Bahkan, dengan kondisi harga yang cukup tinggi dan diatas aturan ini, ketersediaan pupuk subsidi juga sering terjadi kelangkaan dan sulit didapatkan.

Untuk itu, masyarakat petani berharap agar Pemerintah melalui instansi atau pihak yang berwenang dapat meningkatkan pengawasan agar pendistribusian pupuk subsidi dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku. (AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • HET Pupuk Subsidi Sudah Turun, Faktanya di Daerah Paluta Tetap Mahal

Trending Now

Iklan