![]() |
| Foto: Kades Batang Onang Baru diserahkan oleh Polres Tapsel ke Kejari Paluta, Rabu (26/11/2025). |
PADANG LAWAS UTARA - Berkas tersangka kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023 Kepala Desa Batang Onang Baru, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Indra Jalil Harahap (44) dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Paluta dan langsung ditahan, Rabu (26/11/2025).
Indra Jalil Harahap terlihat keluar dari dalam Kantor Kejari Paluta sekira pukul 14.30 WIB dengan tangan terborgol dan memakai rompi kejaksaan warna merah digiring masuk ke dalam mobil tahanan guna dititipkan di Lapas Kelas III Gunungtua.
Kajari Paluta melalui Kasi Pidsus Gunawan Marthin Panjaitan menjelaskan bahwa berkas perkara Kepala Desa Batang Onang Baru, Kecamatan Batang Onang dilaksanakan tahap dua yang dilengkapi dengan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Tapsel kepada jaksa penuntut Kejari Paluta.
"Ya hari ini kita menerima berkas perkara tindak pidana korupsi Kepala Desa Batang Onang Baru atas nama Indra Jalil Harahap untuk tahap II yang dilengkapi dengan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Tapsel kepada jaksa penuntut Kejari Paluta," ujarnya.
Kasi Pidsus menjelaskan bahwa setelah proses penyerahan tahap II tersebut, Kejaksaan melaksanakan proses administrasi dan dinyatakan tersangka terhadap Indra Jalil Harahap dan akan ditahan selama 20 hari kedepan untuk keperluan menyusun berkas dakwaan untuk bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Medan.
"Sudah resmi tersangka jadi tahanan Kejari Paluta dan ditahan selama 20 hari mulai hari ini, dan nantinya kita akan menyusun berkas dakwaan untuk bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di medan," jelasnya.
Gunawan Marthin Panjaitan menambahkan, dari hasil perbuatan tersangka negara dirugikan lebih kurang sebesar Rp536 juta berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Paluta.
"Ada beberapa kegiatan yang termuat dalam APBDes Batang Onang Baru yang tidak dilaksanakan tersangka dan dimana juga ada beberapa materi yang termuat tidak dilaksanakan sebagai mana mestinya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (AR)
