![]() |
Foto : Ketua MUI Paluta Mukti Ali Siregar saat menyampaikan arahan pada kegiatan rakor PAKEM di aula KPRI Tuturi kecamatan Batang Onang, Selasa (15/7/2025). |
PADANG LAWAS UTARA - Terkait kasus tudingan atas dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh seorang warga, Nurkadiah Siregar (65) di Desa Janji Mauli, Kecamatan Batang Onang, Labupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yang saat ini sudah dilaporkan ke Polres Tapanuli Selatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Paluta Mukti Ali Siregar menyebutkan bahwa hal tersebut belum masuk kategori penistaan agama.
"Dari kronologis kejadian yang kami ketahui, perilaku tersebut belum masuk kategori penistaan agama," tegas beliau saat menyampaikan arahan pada kegiatan Pengawasan Aliran Keparcayaan/Keagamaan Masyarakat (PAKEM) yang digelar Kejaksaan Negeri Paluta di aula KPRI Tuturi, Kantor Camat Batang Onang, Selasa (15/7/2025).
Selain itu, penentuan perilaku tersebut harus dikaji lebih dalam oleh sejumlah pihak termasuk pihaknya yang akan melakukan koordinasi dan pengkajian dengan komisi fatwa untuk mengambil keputusan yang tidak menyalahi aturan.
Meski begitu, ia berharap agar kasus atau kejadian tersebut dapat diselesaikan dengan damai agar kedepannya tidak terjadi perpecahan atau rasa tidak nyaman ditengah masyarakat khususnya di daerah kabupaten Paluta.
"Masyarakat Paluta tidak terlepas dari hubungan kekeluargaan. Terkait permasalahan ini, kami berharap agar diselesaikan dengan mengutamakan rasa kekeluargaan demi kenyamanan dan kerukunan bersama ditengah kehidupan bermasyarakat," katanya.
Senada, Ketua FKUB Paluta Awaluddin Harahap dalam arahannya memaparkan terkait permasalahan yang saat ini sedang terjadi yakni adanya dugaan penistaan agama yang dilakukan salah satu warga, ia berharap agar diselesaikan dengan baik dengan memperhatikan segala hal untuk kebaikan dan ketentraman bersama ditengah masyarakat.
Sebab katanya, penistaan agama itu adalah hal yang sensitif dan harus dikaji lebih dalam berdasarkan kronologis dan unsur kesengajaan serta sejumlah hal lainnya.
"Utamakan musyawarah mufakat dengan prinsip kekeluargaan demi terciptanya kerukunan dan kedamaian ditengah kehidupan masyarakat," tegasnya.
Untuk diketahui, peristiwa dugaan penistaan agama terjadi di desa Janji Mauli, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Paluta dan sudah dilaporkan ke Polres Tapsel.
Dilansir dari pemberitaan salah satu media online, kejadian bermula saat sang nenek hendak melaksanakan sholat berjamaah di Masjid Nur Iman Desa Janji Mauli. Di mana, terlapor atas nama Nurkadia Siregar saat itu hendak meminta kunci kepada salah satu jamaah yang berada di barisan syaf pertama, namun tanpa sengaja sang nenek menginjak sajadah Juita yang berada di syaf kedua sehingga membuat perasaan tidak senang.
"Kak, sudah terpijakmu sajadah menantu kita, ucap salah satu jemaah. Ya minta maaf lah aku, bukannya disengaja. Namun besoknya, sudah dilaporkan atas dugaan penistaan agama dan penghinaan atas nama pelapor Muslim Siregar. Bukan atas nama Juita," ujar nenek Kadiah Siregar saat menjelaskan duduk perkaranya kepada awak media.
Nenek Kadiah juga menceritakan bahwa atas kejadian tersebut sudah dilakukan beberapa kali mediasi, baik di kantor Camat Batang Onang dan di Polsek Padang Bolak dengan kedua belah pihak yang disaksikan Asisten I, Kapolsek, Camat, Kemenag, Ketua MUI, Ketua DMI, kepala desa serta dihadiri masyarakat Janji Mauli. Akan tetapi tak ada titik temu atas permasalahan tersebut.
Informasi dihimpun, pelapor atas nama Muslim Siregar adalah merupakan Ketua MUI di Kecamatan Batang Onang. (AR)