Ketua DPD IPK Sumut Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Pemkab Labuhanbatu

Redaksi Dalto Media
Minggu, 25 Mei 2025 | 21:31 WIB Last Updated 2025-05-25T16:36:49Z

Foto : Kadis Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu Said Ali Harahap saat menerima permintaan maaf Ketua DPD IPK Sumut Bastian Panggabean SSi APt diwakili Sekretaris Darwin Lubis didampingi Korda IPK Labuhanbatu Raya Jansen Nainggolan, Minggu (25/5/2025).

LABUHANBATU - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pemuda Karya (DPD IPK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Bastian Panggabean SSi Apt diwakili oleh Sekretaris Darwin Lubis menyampaikan permohonan maaf kepada pihak Pemerintah kabupaten Labuhanbatu, Minggu (25/5/2025).

Permohonan maaf ini terkait beredarnya video dan pemberitaan di sejumlah media tentang keterlibatan oknum kader IPK Labuhanbatu dalam aksi pengrusakan portal milik Pemkab Labuhanbatu di Simpang HSJ Dusun Sei Mambang II, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu beberapa waktu lalu.

Dalam penyampaian permohonan maaf tersebut, Sekretaris DPD IPK Sumut Darwin Lubis diterima dan dijumpai oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu Said Ali Harahap.

Berikut isi permohonan maaf oleh Ketua DPD IPK Sumut Bastian Panggaben SSi Apt yang diwakili secara langsung oleh Sekretaris Darwin Lubis :

- Kepada yang terhormat, Bupati Labuhanbatu

dr Hj Maya Hasmita SpOG MKM, dan kepada yang terhormat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu,

Saya, Darwin Lubis, Sekretaris DPD IPK Provinsi Sumatera Utara yang dalam kesempatan ini menyampaikan pesan dan mewakili Ketua DPD IPK Provinsi Sumatera Utara, Kakanda Bastian Panggabean SSi Apt menerangkan bahwa :

1. Menyampaikan permohonan maaf dari DPD IPK Sumatera Utara yang sebesar - besarnya atas pengrusakan plank/portal Dinas Perhubungan milik Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang dilakukan oleh oknum pengurus IPK Kabupaten Labuhanbatu.

2. Bahwa tindakan barbar oknum pengurus IPK tersebut adalah sebuah tindakan liar dan tidak pernah ada instruksi dan kami bisa memastikan bahwa tindakan yang dilakukan oknum pengurus IPK tersebut adalah sebuah tindakan untuk kepentingan pribadi.

3. Secara lembaga, DPD IPK Provinsi Sumatera Utara telah menjatuhkan sanksi berat berupa sanksi penonaktifan sebagai Ketua DPD IPK Kabupaten Labuhanbatu dengan Nomor : SK.21010/A/DPD-IPK/SU/V/2025 Tentang Penonaktifan Saudara Josman Sinaga sebagai Ketua DPD IPK Kabupaten Labuhanbatu Periode 2021 - 2026 tertanggal 24 Mei 2025

4. DPD IPK Provinsi Sumatera Utara menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Pemkab Labuhanbatu apabila mengambil langkah hukum atas peristiwa pengrusakan property milik Pemkab Labuhanbatu.

Demikian kiranya pernyataan ini kami sampaikan.

Menanggapi permohonan maaf tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu Said Ali Harahap sebagai perwakilan Pemkab Labuhanbatu menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas tindakan cepat tanggap dari Ketua DPD IPK Sumut dalam mengatasi permasalahan ini.

"Setelah berkoordinasi dengan pimpinan, saya sebagai Kadis Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu mewakili Pemkab Labuhanbatu sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Ketua DPD IPK Sumut beserta jajarannya atas tindakan cepat tanggap yang dilakukan dengan penyampaian permohonan maaf ini," tegasnya.

Tambahnya, sesuai arahan dari pimpinan, pihak Pemkab Labuhanbatu mendelegasikan dirinya sebagai perwakilan menerima permohonan maaf ini secara langsung dan akan menyampaikannya kepada pimpinan dan kepala daerah Pemkab Labuhanbatu.

Ia berharap agar jajaran kader IPK dapat tetap bergandeng tangan bersama Pemkab Labuhanbatu untuk membangun daerah kedepannya. (AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ketua DPD IPK Sumut Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Pemkab Labuhanbatu

Trending Now

Iklan