Iklan

Digugat Anggota DPRD Paluta, Demokrat Menangkan Perkara Gugatan Perdata di PN Padangsidimpuan

Redaksi Dalto Media
Selasa, 23 Januari 2024 | 20:07 WIB Last Updated 2024-01-23T13:07:29Z
Foto : Kuasa hukum Rudi Efendy Siregar, SH, MH.

PADANG LAWAS UTARA - Kuasa hukum Rudi Efendy Siregar SH MH apresiasi putusan pengadilan PN Padangsidimpuan, dimana dalam perkara register 31/Pdt.G Sus-Parpol2023/PN Psp antara Rico Rivai Siregar melawan DPP Demokrat, DPD Demokrat Sumatera Utara dan DPC Demokrat Padang Lawas Utara (Paluta).

Kemudian, perkara register 32/Pdt.G Sus- Parpol/2023/PN Pps antara Baleo Siregar melawan DPP Demokrat, DPD Demokrat Sumater Utara dan DPC Demokrat Paluta. Dimana kedua perkara tersebut sama-sama dimenangkan oleh DPP Demokrat dan DPC Demokrat Paluta.

Dalam Putusan Perkara No.31/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Psp, tertanggal 23 Januari 2024. Hakim  menolak gugatan provisi penggugat untuk seluruhnya, dan dalam eksepsi mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat III untuk sebagian, dan dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut sebesar Rp559.000,.

Sementara, putusan perkara No.32/Pdt.Sus-Parpol/2023, tertanggal 23 Januari 2024, dengan amar putusan mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat III untuk sebagian, menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 477.000,.

Rudi Efendi Siregar mengharapkan putusan PN Padangsidimpuan tersebut dapat menjawab semua argumentasi yang menyatakan Partai Demokrat melakukan diskriminasi terhadap anggotanya.

"Harapan kami selaku kuasa hukum DPP  Demokrat dan DPC Demokrat, melalui putusan tersebut, menjawab semua argumentasi sesat yang menyatakan DPP Demokrat dan DPC Demokrat Paluta melakukan diskriminasi, melanggar HAM dan mal administrasi partai terhadap anggotanya, sehingga sudah terjawab bahwasanya Ketua DPP Demokrat bapak Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan sekjen DPP Demokrat Teuku Riefky Harsya beserta Ketua DPC Demokrat Paluta bapak Basri Harahap dan Sekjen Azhar Siregar tidak pernah melakukan kesalahan apapun dan selalu berpedoman terhadap AD/ART Partai Demokrat dan UU Nomor :2 tahun 2011 tentang partai politik," ujarnya.

Sementara Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Dr. Muhajir, SH, MH., menyampaikan pemberhentian yang dilakukan oleh DPP Partai Demokrat sudah melalui mekanisme Partai Demokrat.

"Perlu diketahui bahwa pemberhentian keanggotaan partai politik yang dilakukan oleh DPP Partai Demokrat telah melalui mekanisme, prosedur, tahapan dan ada perbuatan yang dilanggar oleh penggugat, sehingga penggugat diberhentikan dari keanggotaan Partai Demokrat," jelasnya.

Muhajir menambahkan, mekanisme dalam mengajukan gugatan partai politik di pengadilan negeri sudah diatur dalam Undang-undang No. 2 tahun 2011 tentang Partai Politik pada pasal 33.

"Seseorang yang keberatan atau tidak terima atas putusan DPP Partai, maka harus mengajukan gugatan terlebih dahulu di internal partai, apabila internal partai tidak bisa menyelesaikan perselisihan internal, maka seorang penggugat baru dapat mengajukan gugatan di pengadilan negeri, faktanya perkara nomor 31 ini, penggugat belum pernah mengajukan gugatan di mahkamah partai," pungkasnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Digugat Anggota DPRD Paluta, Demokrat Menangkan Perkara Gugatan Perdata di PN Padangsidimpuan

Trending Now

Iklan