![]() |
| Tokoh masyarakat Kecamatan Ujung Batu temui Wakil Ketua DPRD Paluta Samsul Bahri Daulay. |
PADANG LAWAS UTARA – Sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh pemuda dari wilayah Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) melakukan audensi dengan pimpinan DPRD kabupaten Paluta yakni Samsul Bahri Daulay, Senin (2/11/2026).
Dalam audensi tersebut, para tokoh yang turut serta diantaranya Hepli Harahap, Uan Harahap dan Pahattan Harahap yang menjadi perwakilan masyarakat kecamatan Ujung Batu untuk mempertanyakan persoalan realisasi plasma dari sejumlah perusahaan perkebunan di wilayah Kecamatan Ujung Batu.
Menurut Hepli Harahap, ada sejumlah perusahaan yang dipertanyakan tentang realisasi kebun plasma 20 persen dari HGU sesuai dengan aturan yang berlaku.
Adapun perusahaan perkebunan yang dipertanyakan realisasi plasma 20 persen diantaranya PT BAS (Barumun Agro Sentosa), PTTN Payabaung, PT Tasik Raja dan PT SRL (Sumatra Riang Lestari).
“Berdasarkan UU Reforma Agraria yang terbaru disebutkan bahwa 20 persen untuk lahan plasma tersebut berada di dalam HGU perusahaan. Dan seluruh perusahaan perkebunan khususnya yang ada di kabupaten Paluta agar patuh dan realisasikan undang-undang reforma agraria yang baru ini tanpa terkecuali,” tegasnya.
Untuk itu, mewakili masyarakat kecamatan Ujung Batu mereka mempertanyakan terkait pelaksanaan UU Reforma Agraria dalam hal realisasi kebun plasma yang disinyalir belum dipatuhi atau dilaksanakan oleh sejumlah perusahaan perkebunan yang disebutkan diatas.
“Karena keberadaan kebun plasma diharapkan dapat memastikan masyarakat sekitar perkebunan memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas perkebunan. Kami berharap agar DPRD Paluta dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap perusahaan perkebunan mengenai realisasi kebun plasma khususnya yang ada di wilayah kecamatan Ujung Batu,” harapnya.
Sementara itu, pimpinan DPRD Paluta Samsul Bahri Daulay menyambut baik kedatangan rombongan tokoh masyarakat kecamatan Ujung Batu yang melakukan audensi terkait realisasi kebun plasma oleh perusahaan perkebunan.
“Kita akan segera tindaklanjuti dan memanggil pihak-pihak terkait untuk mendudukan persoalan ini sehingga kebun plasma 20 persen agar bisa direalisasikan oleh perusahaan terhadap masrakat sekitar sesuai aturan dan skema plasma yang ditetapkan oleh pemerintah dalam aturan plasma tersebut,” pungkasnya. (AR)
