KPN Paluta Desak Kapolres Tutup Permanen Galian C Diduga Ilegal di Sipiongot

Arya juga menyebut adanya dugaan operasi Stone Crusher (pemecah batu) di lokasi tersebut yang berpotensi menimbulkan polusi debu

Redaksi Dalto Media
Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:17 WIB Last Updated 2026-10-29T15:17:27Z

Ketua Umum KPN Paluta, Arya Satrya Graha.

PADANG LAWAS UTARA – Kolaborasi Pemuda Nasional (KPN) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) mendesak Kapolres Paluta untuk menindak tegas dan menutup permanen aktivitas Galian C yang diduga beroperasi tanpa izin (ilegal) di Desa Sipiongot, kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Parbotisan, Kecamatan Dolok.

​Ketua Umum KPN Paluta, Arya Satrya Graha, menyoroti bahwa material dari Galian C tersebut diduga kuat menyuplai proyek pembangunan jalan kawasan Sipiongot yang bersumber dari APBD tahun 2026. Menurutnya, proyek infrastruktur yang sudah puluhan tahun dinantikan warga tersebut justru dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan pribadi dengan merusak lingkungan.

​“Aktivitas pengerukan menggunakan alat berat (ekskavator) ini tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga diduga kuat merugikan negara dari sektor pajak dan retribusi karena beroperasi tanpa izin resmi,” ujar Arya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/10/2026).

​Selain aktivitas pengerukan, Arya juga menyebut adanya dugaan operasi Stone Crusher (pemecah batu) di lokasi tersebut yang berpotensi menimbulkan polusi debu dan kebisingan bagi masyarakat sekitar. Ia menilai, lemahnya pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) menjadi celah bagi aktivitas ini untuk terus berjalan.

​Oleh karena itu, KPN Paluta melayangkan empat tuntutan utama kepada Kapolres Paluta:

- ​Penutupan Permanen dan Penyitaan: Mendesak Unit Tipidter Polres Paluta untuk turun ke lokasi, menutup permanen area, memasang garis polisi, serta menyita alat berat (ekskavator) dan armada truk yang digunakan.

- ​Penangkapan Pelaku: Menuntut kepolisian menangkap seluruh oknum yang terlibat, mulai dari pengusaha, pemodal, hingga penadah material galian.

- ​Penindakan Aktor Intelektual: Meminta aparat menindak tegas aktor intelektual di balik aktivitas Galian C ilegal tersebut tanpa tebang pilih.

- ​Evaluasi Pengawasan: Meminta APH memperketat pengawasan agar material ilegal tidak masuk ke dalam proyek pembangunan yang dibiayai oleh APBD.

​KPN Paluta menegaskan, apabila tuntutan ini tidak segera ditindaklanjuti oleh Polres Paluta, pihaknya siap menggelar aksi unjuk rasa ke tingkat institusi Polri yang lebih tinggi.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai Galian C yang diduga ilegal tersebut benar-benar ditutup,” tegas Arya. (AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KPN Paluta Desak Kapolres Tutup Permanen Galian C Diduga Ilegal di Sipiongot

Trending Now

Iklan