Kejari Paluta Luncurkan Inovasi Barcode Surat Izin Besuk Tahanan, Masyarakat Tak Perlu Antre ke Kantor

Sistem baru ini memangkas birokrasi yang sebelumnya mewajibkan keluarga tahanan untuk datang langsung mengambil surat izin di Kantor Kejari Paluta

Redaksi Dalto Media
Selasa, 27 Oktober 2026 | 20:43 WIB Last Updated 2026-10-27T13:43:32Z

Barcode layanan izin.

PADANG LAWAS UTARA – Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Kejari Paluta) resmi menghadirkan terobosan digital dalam pelayanan publik. Kejari Paluta melaksanakan pemasangan barcode layanan Surat Ijin Mengunjungi Tahanan secara online di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunungtua, Selasa (27/10/2026).

​Kepala Seksi Intelijen Kejari Paluta, Erwin Napitupulu, S.H., M.H., mewakili Kepala Kejari Paluta Muhammad Junaidi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa inovasi ini hadir sebagai solusi praktis bagi masyarakat.

​“Bahwa pemasangan barcode layanan Surat Ijin secara online ini bertujuan untuk mempermudah para keluarga/kerabat yang ingin berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dalam hal mengunjungi tahanan,” ungkap Erwin.

​Lebih lanjut, Erwin menjelaskan bahwa sistem baru ini memangkas birokrasi yang sebelumnya mewajibkan keluarga tahanan untuk datang langsung mengambil surat izin di Kantor Kejari Paluta.

​“Namun dengan adanya barcode ini, pihak keluarga/kerabat yang ingin mengunjungi keluarganya di lapas cukup melakukan scan barcode mengisi biodata dan melakukan foto selfie dengan memegang tanda pengenal berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP),” jelasnya mengenai alur layanan tersebut.

​Setelah tahapan tersebut selesai, “Kemudian oleh admin dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara akan mengirim file berupa pdf kepada pihak keluarga yang ingin melakukan kunjungan. File pdf tersebut kemudian di tunjukkan ke lapas untuk melakukan kunjungan,” tambahnya.

Untuk masyarakat yang ingin mendaftar, pemindaian kode tersebut juga terintegrasi dengan layanan WhatsApp di nomor 081370176042.

​Inovasi kemudahan akses ini merupakan gagasan langsung dari Kepala Kejari Paluta yang sejalan dengan instruksi pimpinan di tingkat pusat.

​“Bahwa pemasangan barcode layanan Surat Ijin secara online ini merupakan inovasi Bapak Kepala Kejaksan Negeri Padang Lawas Utara untuk memudahkan layanan bagi masyarakat Kabupaten Padang Lawas Utara serta sesuai dengan Maksud dan Tujuan dari Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia point B bagian 2 menciptakan pelayanan publik yang berkualitas di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia,” papar Erwin menutup penjelasannya.

​Peluncuran inovasi tersebut dilaporkan berjalan dengan aman dan lancar. Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran penting lainnya, termasuk Kepala Lapas Kelas III Gunungtua Japaruddin Ritonga, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Paluta Juanda Fadli, S.H., M.H., serta Kasubsi Ao Lapas Kelas III Gunungtua James Bond Naibaho. (AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejari Paluta Luncurkan Inovasi Barcode Surat Izin Besuk Tahanan, Masyarakat Tak Perlu Antre ke Kantor

Trending Now

Iklan