![]() |
| Kegiatan Penerangan Hukum bagi seluruh Kepala Satuan Pendidikan tingkat SD, SMP, dan PAUD se-Kabupaten Paluta. |
PADANG LAWAS UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta) menggelar kegiatan Penerangan Hukum bagi seluruh Kepala Satuan Pendidikan tingkat SD, SMP, dan PAUD se-Kabupaten Paluta yang menerima Dana Pembangunan atau Revitalisasi Sekolah Tahun 2026 di Aula Dinas Pendidikan Paluta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Paluta, Erwin Napitupulu, S.H., M.H., mewakili Kepala Kejaksaan Negeri, Muhammad Junaidi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa agenda ini merupakan wujud nyata pendampingan hukum bagi tenaga pendidik.
“Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan surat Dinas Pendidikan tentang permohonan narasumber, dan juga sebagai tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara dengan Dinas Pendidikan tentang Program 'Jaksa Sahabat Pendidik',” ujar Erwin Napitupulu.
Dalam kegiatan yang dihadiri langsung oleh Plt. Kadis Pendidikan, jajaran intelijen Kejari, Inspektorat, serta para kepala sekolah tersebut, Kajari Paluta, Muhammad Junaidi bertindak langsung sebagai narasumber utama. Beliau menekankan pedoman penting yang tidak boleh dilanggar oleh pihak sekolah.
“Prinsip pengelolaan dana revitalisasi yaitu sesuai peruntukan, sesuai rencana, wajar dan efisien, transparan, akuntabel dan partisipatif,” tegas Kajari Muhammad Junaidi di hadapan para tenaga pendidik.
Lebih lanjut, Kajari juga memberikan pesan dan peringatan keras agar bantuan yang diberikan pemerintah benar-benar berdampak positif bagi siswa.
“Kelola dana revitalisasi sekolah secara benar, bangun sekolah dengan berkualitas serta jaga amanah demi masa depan generasi bangsa,” pesan Kajari. (AR)
