![]() |
| Polres Tapsel melakukan konferensi pers OSN 2026. |
TAPANULI SELATAN – Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Selatan mencatatkan hasil signifikan dalam pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba (OSN) 2026. Selama 15 hari operasi yang berlangsung pada 9–23 Oktober 2026, petugas kepolisian berhasil menggulung 10 tersangka dari delapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.
Kasat Narkoba Polres Tapsel, AKP Philip Antonio Purba, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa dari serangkaian pengungkapan tersebut, jajarannya menyita barang bukti berupa 21,75 kilogram ganja dan 16,06 gram sabu.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Anton Santoso, S.I.K., S.H., M.M., menegaskan bahwa OSN merupakan langkah konkret penegakan hukum sekaligus upaya pemulihan bagi kawasan-kawasan yang terdampak peredaran gelap narkoba.
“Dari 10 tersangka yang diamankan, empat orang diduga kuat berperan sebagai bandar. Ini adalah wujud komitmen kami untuk terus menindak tegas peredaran narkoba dan memproteksi masyarakat dari ancaman penyalahgunaannya,” tegas AKBP Anton, Jumat (23/10/2026).
AKBP Anton menambahkan, keberhasilan mengamankan barang bukti tersebut membawa dampak besar bagi keselamatan masyarakat. “Dari total barang bukti yang diamankan, diperkirakan sekitar 7.314 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi dampak buruk peredaran narkotika,” jelasnya.
Saat ini, penyidik Polres Tapsel masih terus mendalami peran masing-masing tersangka guna membongkar kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
“Apabila terdapat keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti tanpa pandang bulu melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.
Di hari yang sama, penegasan komitmen pemberantasan narkoba ini juga selaras dengan agenda nasional. Sebelum pemaparan hasil OSN, Kapolres Tapsel bersama unsur Forkopimda Tapsel turut mengikuti press release joint operation secara daring yang dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si. Kegiatan tersebut memaparkan keberhasilan Polri mengungkap penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. (AR)
