![]() |
| Kedua tersangka dan barang bukti yang diamankan. |
PADANG LAWAS UTARA – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Lawas Utara (Paluta) menggerebek kawasan rawan peredaran gelap narkotika di Desa Gunung Tua Julu, Kecamatan Padang Bolak, Sabtu (17/10/2026) sore.
Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil meringkus dua orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 40,27 gram.
Kapolres Paluta AKBP Dhery Fajariandono, S.H., S.I.K. melalui Kasi Humas Iptu Arif Rahman Naibaho menyampaikan bahwa penindakan tegas lewat Operasi Sarang Narkoba (OSN) ini merupakan wujud nyata pelaksanaan instruksi dan atensi langsung dari Kapolri serta Kapolda Sumatera Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya.
Iptu Arif menjelaskan, penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Paluta Iptu Irwan H. Sarumpaet, S.H. tersebut berlangsung di pinggir Jalan Lintas Kota Pinang - Gunung Tua. Dari lokasi penyergapan, petugas mengamankan dua tersangka, yakni Basaria Harahap (41) dan Rahmat Kurniawan Ritonga (22).
“Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 40,27 gram, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor kendaraan,” ungkap Iptu Arif Rahman Naibaho kepada wartawan, Minggu (18/10/2026).
Lebih lanjut, Iptu Arif menegaskan bahwa langkah tegas ini menjadi bukti komitmen berkelanjutan Polres Paluta dalam merespons atensi pimpinan tinggi Polri demi menciptakan wilayah hukum Padang Lawas Utara yang bersih dari narkoba.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Paluta guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut. (AR)
