![]() |
| Bupati Paluta menyerahkan sertifikat wakaf. |
PADANG LAWAS UTARA – Bupati Padang Lawas Utara (Paluta), H. Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., memimpin langsung penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf se-Kabupaten Paluta, Kamis (27/8/2026).
Bertempat di Ruang Rapat Bupati, penandatanganan komitmen pengamanan aset umat ini dilakukan sebagai bentuk sinergi lintas instansi di daerah. Turut menandatangani perjanjian tersebut secara langsung adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Paluta Muhammad Junaidi, S.H., M.H., Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Paluta H. Mara Timbul Daulay, S.Pd., M.M., Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Paluta H. Sarifuddin Harahap, S.Sos., M.M., dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan (Kantah Tapsel) Anita Noveria Lismawaty, S.H., M.H..
Sebagai wujud nyata dari komitmen percepatan legalitas aset tersebut, seusai prosesi penandatanganan, Bupati H. Reski Basyah Harahap langsung menyerahkan 6 sertifikat tanah wakaf kepada para Nazir. Keenam sertifikat tersebut meliputi 4 bidang tanah di Kecamatan Padang Bolak dan 2 bidang tanah di Kecamatan Portibi.
Terkait progres sertifikasi ini, Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantah Tapsel, Reza Muhammad Fahri, S.H., M.H., memaparkan rincian data usulan yang tengah ditangani oleh pihaknya.
“Secara keseluruhan, ada 53 berkas usulan pendaftaran tanah wakaf di Paluta. Sebarannya meliputi Kecamatan Simangambat sebanyak 23 berkas, Ujung Batu 18 berkas, Padang Bolak 5 berkas, Portibi 5 berkas, dan Dolok 1 berkas. Dari jumlah usulan tersebut, saat ini sebanyak 7 sertifikat sudah selesai, dengan rincian 4 di Padang Bolak, 2 di Portibi, dan 1 di Dolok,” papar Reza.
Agenda penandatanganan di Kabupaten Paluta ini terkoneksi secara hibrida dengan acara utama Penandatanganan Nota Kesepahaman di tingkat provinsi yang berpusat di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan.
Dalam sambutannya dari Medan, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, menyatakan komitmen penuhnya untuk mengambil alih tanggung jawab moral pelestarian aset umat. Merespons arahan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Bobby menegaskan kesiapannya menjadi “Ayah Asuh” bagi para Nazir (pengelola) wakaf.
“Saya siap menjadi orang tua asuh bagi para Nazir. Dari 14.000 bidang tanah, baru sekitar 97 yang ada SK Nazirnya. Ini menjadi PR besar kita bersama ke depan yang harus segera diselesaikan,” tegas Bobby.
Gubernur menjelaskan bahwa penyelesaian legalitas aset wakaf melalui sertifikasi akan mempermudah kolaborasi dengan pihak ketiga atau investor. Lahan wakaf yang telah bersertifikat nantinya dapat dimanfaatkan secara produktif, seperti untuk pembangunan rumah sakit atau sekolah, yang akan memberikan manfaat ekonomi berkesinambungan bagi masyarakat. Untuk merealisasikan hal tersebut, Bobby menginstruksikan pembentukan Satgas khusus di daerah dengan target capaian sertifikasi tahunan yang jelas dan terukur.
Lebih lanjut, Gubernur menantang seluruh bupati dan wali kota di Sumut untuk turut menjadi orang tua asuh aset wakaf di wilayahnya masing-masing. Ia juga mewacanakan program wakaf uang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumut, dengan imbauan menyisihkan secara sukarela sekitar Rp10.000 hingga Rp20.000 per bulan melalui Badan Wakaf Indonesia (BWI). (AR)
