Barani Harahap Pimpin Lembaga Adat dan Budaya Kabupaten Paluta Periode 2026-2030

Redaksi Dalto Media
Senin, 16 Februari 2026 | 18:13 WIB Last Updated 2026-02-16T11:41:37Z

Foto: Ketua, Sekretaris dan Bendahara LAB Paluta 2026-2030.

PADANG LAWAS UTARA – Barani Harahap ditunjuk untuk menjadi ketua Lembaga Adat dan Budaya Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) periode 2026-2030. Penunjukan ini berdasarkan surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Bupati Paluta Reski Basyah Harahap dengan nomor 340/113/K/2026 tanggal 13 Februari 2026 tentang pembentukan pengurus lembaga adat dan budaya Kabupaten Paluta periode 2026-2030.

Diketahui, Barani Harahap yang ditunjuk sebagai ketua merupakan tokoh adat dari Luat Hajoran didampingi Sekretaris Sutan Pandapotan Harahap adalah tokoh adat dari Luat Gunungtua-Purba Sinomba dan Bendahara Faisal Harahap adalah tokoh adat dari Luat Portibi.

Barani Harahap yang bergelar Patuan Hatembalan Harahap menyampaikan rasa terima kasih atas amanah yang diberikan dan menegaskan komitmennya untuk membawa Lembaga Adat dan Budaya (LAB) menjadi organisasi adat yang lebih solid dan progresif, terutama dalam mengembangkan potensi budaya daerah sebagai pilar kemajuan Kabupaten Paluta.

“Salah satu komitmen kita yakni akan menjadikan LAB sebagai pelindung identitas sekaligus pengayom masyarakat untuk menjaga kedamaian dan keadilan,” ujarnya saat memimpin rapat koordinasi pengurus, Senin (16/2/2026).

Selain itu, memperkuat eksistensi LAB Kabupaten Paluta sebagai penjaga nilai-nilai budaya lokal dan mitra strategis pemerintah dalam pembangunan daerah yang berbasis kearifan lokal.

Barani menambahkan bahwa langkah awal adalah pembahasan dan finalisasi struktur kepengurusan organisasi LAB Kabupaten Paluta yang nantinya diharapkan mampu mengakomodasi berbagai peran penting lembaga adat dalam dinamika kehidupan masyarakat.

“Selain finalisasi struktur kepengurusan, kita juga membahas rencana kerja dan program-program yang akan dilaksanakan kedepannya,” terangnya.

Sementara, untuk pelaksanaan pelantikan atau pengukuhan kepengurusan LAB Kabupaten Paluta periode 2026-2030 dijadwalkan akan digelar pada awal bulan April 2026 mendatang.

Dengan berlakunya keputusan Bupati ini, maka Keputusan Bupati nomor 340/279/K/2022 tentang kepengurusan LAB Paluta telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. (AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Barani Harahap Pimpin Lembaga Adat dan Budaya Kabupaten Paluta Periode 2026-2030

Trending Now

Iklan