![]() |
| Foto: Wakil Bupati Deli Serdang bersama pimpinan Kepolisian dan TNI di wilayah Kabupaten Deli Serdang. |
DELI SERDANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang memastikan akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 88 desa pada tahun ini. Pesta demokrasi tingkat desa tersebut dijadwalkan berlangsung serentak pada 4 Mei 2026.
Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkades tahun ini terbagi dalam dua kategori, yakni 76 Pilkades Serentak Gelombang II dan 12 Pilkades Pergantian Antarwaktu (PAW).
Hal tersebut disampaikan Wabup saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang II dan Pilkades PAW Tahun 2026 bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Aula Cendana, Kantor Bupati Deli Serdang, Selasa (13/1/2026).
Dasar pelaksanaan ini mengacu pada amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 100.3.5.5/5118/BPD tertanggal 20 Oktober 2025.
“Meskipun peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana undang-undang tersebut belum diterbitkan, Mendagri telah memberikan ruang dan persetujuan kepada daerah untuk melaksanakan Pilkades serentak maupun PAW,” ungkap Lom Lom Suwondo.
Dalam Rakor tersebut, kompleksitas pengamanan turut menjadi perhatian utama karena 76 desa yang menggelar Pilkades Gelombang II tersebar di 19 kecamatan yang masuk dalam empat wilayah hukum (Wilkum) kepolisian berbeda.
Polresta Deli Serdang (52 Desa di 11 Kecamatan), meliputi Kecamatan Namorambe (11 desa), Bangun Purba (8 desa), Tanjung Morawa (7 desa), STM Hulu (7 desa), Galang (6 desa), Gunung Meriah (3 desa), Pagar Merbau (3 desa), STM Hilir (3 desa), Pantai Labu (2 desa), serta Beringin dan Biru-Biru masing-masing satu desa.
Polrestabes Medan (20 Desa di 6 Kecamatan), meliputi Kecamatan Pancur Batu (7 desa), Sibolangit (7 desa), Kutalimbaru (2 desa), Patumbak (2 desa), serta Percut Sei Tuan dan Sunggal masing-masing satu desa.
Polres Pelabuhan Belawan (3 Desa di 2 Kecamatan), meliputi Kecamatan Hamparan Perak (2 desa) dan Labuhan Deli (1 desa) dan Polres Binjai (1 Desa) yakni Desa Tandem Hulu I.
Sementara itu, untuk 12 Pilkades PAW akan tersebar di sembilan kecamatan dengan rincian: Wilkum Polresta Deli Serdang (6 desa), Polrestabes Medan (3 desa), dan Polres Pelabuhan Belawan (3 desa).
Wabup Lom Lom Suwondo menekankan bahwa dinamika politik desa sering kali memiliki tensi tinggi karena kedekatan emosional antar warga. Oleh karena itu, ia meminta jajaran intelijen, aparat keamanan, serta pemerintah kecamatan untuk melakukan deteksi dini potensi gangguan.
“Kita tidak boleh lengah sedikit pun dalam menjaga kekondusifan wilayah. Dibutuhkan kesiapan matang dan koordinasi kuat agar setiap tahapan berjalan lancar,” tegasnya.
Selain keamanan, integritas penyelenggara dan netralitas ASN juga menjadi sorotan. Wabup mengimbau seluruh ASN, Camat, hingga perangkat desa untuk tidak terlibat politik praktis.
“Pelayanan publik tidak boleh terganggu. Panitia Pilkades harus memegang teguh regulasi demi lahirnya pemimpin desa yang berkualitas,” tambah Wabup.
Di tempat yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Deli Serdang, Anita Magdalena br Situmorang, menyatakan kesiapan teknis pihak panitia kabupaten. Pihaknya telah menyurati Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk penyediaan data pemilih by name by address.
“Pada 23 Januari hingga 2 Februari 2026, kami akan melaksanakan sosialisasi ke 19 kecamatan. Kami berharap Kapolsek dan Danramil setempat dapat hadir sebagai bagian dari kepanitiaan untuk menyukseskan agenda ini,” tutup Anita. (AR)
