Di Kabupaten Paluta, Ada 8.701 Orang KPM PKH

Redaksi Dalto Media
Selasa, 27 Januari 2026 | 16:43 WIB Last Updated 2026-01-27T09:43:47Z

Foto: Ketua Tim Pendamping PKH kabupaten Paluta Irdan Hidayat Harahap.

PADANG LAWAS UTARA - Di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), terdapat jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) sebanyak 8.701 orang.

Hal ini diaampaikan oleh Ketua Tim Pendamping PKH kabupaten Paluta Irdan Hidayat Harahap, Selasa (27/1/2026).

“Jumlah KPM PKH di kabupaten Paluta pada triwulan terakhir tahun 2025 sebanyak 8.701 orang yang tersebar di 12 kecamatan yang ada di wilayah kabupaten Paluta,” ujarnya.

Dikatakannya, selama tahun 2025 juga ada sebanyak 163 orang KPM PKH yang tergraduasi secara mandiri yang artinya permintaan secara sukarela dari penerima untuk dikeluarkan dari penerima manfaat PKH karena merasa kesejahteraan ekonominya sudah stabil.

Dijelaskannya, sesuai dengan arahan dari Kementerian Sosial bahwa saat ini difokuskan pada upaya meningkatkan graduasi mandiri KPM PKH yang artinya penerima manfaat PKH sudah bisa lepas dari program bansos yang selama ini diberikan pemerintah karena telah mandiri secara ekonomi.

“Kementerian Sosial memberikan beban untuk mengajak masyarakat melakukan graduasi mandiri minimal 10 KPM setiap pendamping yang secara total jumlah pendamping di Kabupaten Paluta sebanyak 35 orang,” terangnya.

Oleh karena, seluruh petugas pendamping PKH di kabupaten Paluta saat ini masih terus melakukan evaluasi (ground check) secara berkelanjutan untuk mendorong KPM tergraduasi secara mandiri berdasarkan aturan dan faktor yang ditentukan oleh pemerintah. Hasil evaluasi (ground check) tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam laporan sebagai bahan evaluasi oleh Kementerian Sosial RI.

Kemudian, untuk penyaluran anggaran PKH tahap I di kabupaten Paluta dijadwalkan pada bulan Februari 2026 mendatang yang dilakukan dengan cara transfer langsung ke rekening KPM melalui bank Himbara yakni bank Mandiri dan kantor pos secara triwulan.

“Jumlah KPM di triwulan IV tahun 2025 bisa saja akan berubah (berkurang/bertambah) pada penyaluran triwulan I tahun 2026 berdasarkan hasil ground check pendamping PKH,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa untuk update data KPM dan penyaluran dana PKH sepenuhnya adalah wewenang Kementerian Sosial RI dan tim pendamping bertugas untuk pengajuan data sesuai hasil ground check di lapangan. (AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Di Kabupaten Paluta, Ada 8.701 Orang KPM PKH

Trending Now

Iklan