Duga Penyelewengan Dana Desa dan Gaji Staf Tak Dibayar, AMPD Demo Kejatisu Tuntut Kades Sihapas-hapas Diperiksa

Redaksi Dalto Media
Jumat, 19 Desember 2025 | 22:13 WIB Last Updated 2025-12-26T15:47:01Z
Foto: Jaksa Jocy Sinaga terima laporan mahasiswa.

MEDAN - Aliansi Mahasiswa Peduli Daerah (AMPD) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), menuntut pengusutan tuntas dugaan korupsi Dana Desa di Desa Sihapas-hapas, Kecamatan Padang Bolak.

​Dugaan penyelewengan ini mencuat berdasarkan hasil audit Inspektorat Padang Lawas Utara terhadap Anggaran 2020-2021 dengan nomor surat 700/298/IT/IP.Sus/2024 tertanggal 2 Juli 2024. Audit tersebut menemukan indikasi penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan serta ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban (LPJ) dengan kondisi di lapangan.

​Ketua Umum AMPD Andi Munthe, mengungkapkan kekecewaannya atas pengelolaan dana desa yang dinilai tidak transparan. Selain dugaan mark-up fisik, Andi menyoroti aspek kemanusiaan di mana salah seorang perangkat desa tidak menerima gaji selama kurang lebih delapan bulan.

​"Ini bukan sekadar penyelewengan dana desa, tapi kejahatan kemanusiaan. Ada pegawai yang bekerja tanpa digaji berbulan-bulan. Tindakan ini sudah di luar prosedur dan harus ditindak tegas oleh Aparat Penegak Hukum (APH)," tegas Andi di sela-sela aksi, Kamis (18/12/2025).

​Dalam aksi tersebut, massa diterima oleh Jaksa Fungsionaris Bidang Intelijen Kejatisu Jocy Sinaga. Ia menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa, namun meminta AMPD untuk membuat laporan resmi yang menyertakan bukti kerugian negara dari inspektorat.

​"Buat surat laporan, sertakan hasil dari inspektorat, berapa kerugiannya dan siapa korbannya, agar kami bisa turun ke lapangan," ujar Jocy Sinaga kepada massa aksi.

​Namun, respons tersebut dinilai mengecewakan oleh Koordinator Aksi, Andi Munthe. Menurutnya, Kejaksaan memiliki instrumen intelijen yang seharusnya bisa proaktif berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Paluta tanpa harus menunggu laporan teknis dari mahasiswa.

​"Jawaban Kejatisu terkesan normatif. Seharusnya mereka langsung mengoneksikan data ini ke Kejari Paluta untuk memanggil Kades dan Kaur Keuangan, apalagi hasil audit inspektorat sudah jelas ada," kritik Andi.

Sementara itu, ​Koordinator Lapangan, Yuni Hasibuan, menambahkan bahwa AMPD memberikan tenggat waktu 3 hari kepada Kejatisu. Jika tidak ada tindak lanjut konkret, mereka mengancam akan menggelar aksi jilid kedua dengan massa yang lebih besar.

​"Percuma kami aksi jika hanya dianggap angin lalu. Kami minta Kepala Desa dan Kaur Keuangan Sihapas-hapas segera diperiksa dan dicopot jika terbukti bersalah sesuai UU Tipikor dan Permendagri No. 20 Tahun 2018," tutup Yuni. (AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Duga Penyelewengan Dana Desa dan Gaji Staf Tak Dibayar, AMPD Demo Kejatisu Tuntut Kades Sihapas-hapas Diperiksa

Trending Now

Iklan