![]() |
Foto: Advokat Rudi Efendy Siregar, SH, MH. |
PADANG LAWAS UTARA - Advokat dan Konsultan Hukum Rudi Efendy Siregar, SH, MH, bersama Diky Purnomo Siddiq, SH dan Yahya Sentosa Siregar, SH, MH yang tergabung dalam Law Office Rudi Efendy Siregar, SH, MH & Partner, mendampingi Ahmad Saroha Harahap (31) sebagai pelapor dalam kasus dugaan ijazah palsu yang dilakukan ASS (25), Senin (16/6/2025).
Rudi menjelaskan, kliennya Ahmad Saroha Harahap dirugikan atas perbuatan ASS yang melakukan perubahan tahun lahir pada ijazahnya sebagai persyaratan untuk mengikuti seleksi penjaringan dan penyaringan Sekretaris Desa Padang Bujur, Kecamatan Padang Bolak Julu, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
"Pada bulan Maret 2025, klien kami dengan ASS mengikuti seleksi penjaringan dan penyaringan Sekretaris Desa Padang Bujur, Kecamatan Padang Bolak Julu, Kabupaten Paluta dengan salah satu persyaratannya adalah usia minimal 25 tahun dan ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir beserta fotocopy yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat keterangan dari pejabat berwenang. Berdasarkan hasil ujian akademik, klien kami dinyatakan tidak lolos, sedangkan ASS dinyatakan lolos, kemudian klien kami menelusuri berkas milik ASS dengan mengkonfirmasi kepada panitia dan Kepala Desa Padang Bujur dan Kepala Desa memberikan fotocopy ijazah SD, SMP dan SMA yang dilegalisir atas nama ASS dengan tempat dan tanggal lahir Padangbujur, 23 Agustus 1999," jelas Rudi, Selasa (17/6/2025).
Mengetahui ASS lahir pada tahun 2000, Ahmad Saroha Harahap kemudian mendatangi SD Negeri 101420 Padang Bujur, SMP Negeri 1 Padang Bolak Julu dan SMA Negeri 1 Padang Bolak Julu untuk mengkonfirmasi ijazah ASS tersebut.
"Pada tanggal 5 April 2025 sampai dengan 9 April 2025, klien kami mendatangi sekolah ASS dan oleh masing-masing Kepala Sekolah memberikan kepada klien kami berupa fotocopy ijazah SD, SMP dan SMA milik ASS dengan tempat dan tanggal lahir Padangbujur, 23 Agustus 2000. Adapun terdapat perbedaan tahun lahir ASS yang diduga dipalsukan pada fotocopynya," terangnya.
Atas kejadian tersebut, Ahmad Saroha Harahap merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/191/VI/2025/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 16 Juni 2025.
"Kami meminta Polres Tapanuli Selatan agar segera melakukan penyelidikan mendalam, untuk menetapkan tersangka dugaan menggunakan, memalsukan Identitas Ijazah Palsu demi mendapatkan Jabatan Sekretaris Desa Padang Bujur," pungkasnya. (AR)