PT Agrinas Tegaskan Hanya Pengelola Titipan Negara di Kebun Eks PT Torganda dan Wonorejo Paluta

Hadi menegaskan, pengelolaan tersebut bertujuan agar aset negara terkelola dengan baik dan hasilnya dapat menambah kas negara.

Redaksi Dalto Media
Rabu, 28 Oktober 2026 | 12:27 WIB Last Updated 2026-10-28T05:27:12Z

Manejemen Agrinas Palma Nusantara saat rapat audensi bersama Bupati Paluta, dan sejumlah kelompok tani, Selasa (27/10/2026).

PADANG LAWAS UTARA – PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) menegaskan kehadirannya di kebun eks PT Torganda dan PT Wonorejo di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) hanya sebagai pengelola lahan titipan negara, bukan sebagai pemilik.

Penegasan itu disampaikan Mayjen TNI (Purn) Hadi Basuki saat rapat audiensi bersama Forkopimda dan sejumlah kelompok tani di Kantor Bupati Paluta, Selasa (27/10/2026).

“Jadi kita hanya di titipkan untuk mengelola perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan, disini APN mengelola perkebunan titipan negara jadi kebunnya itu bukan kebun Agrinas tapi kebun penitipan negara hasil penertiban satgas PKH,” ujar Hadi Basuki.

Hadi menegaskan, pengelolaan tersebut bertujuan agar aset negara terkelola dengan baik dan hasilnya dapat menambah kas negara. Untuk itu, APN wajib melaporkan pertanggungjawaban pengelolaan kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di pusat.

“Kami tidak bisa bagi-bagi lahan pak, kami tidak bisa karena kami hanya mengelola lahan dan kami di minta pertanggung jawaban khususnya satgas PKH yang di pusat untuk melaporkan kepada negara,” tegasnya.

Dalam paparannya, Hadi Basuki menyebut salah satu lahan yang dikelola adalah kebun sawit eks PT Wonorejo Perdana seluas 7.575,11 hektar di Desa Simangambat Jae, Kecamatan Simangambat. 

Pihak Hubungan Kelembagaan PT APN menyampaikan dasar hukum pengelolaan tersebut, yakni PP Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 42 Tahun 1970 yang menjadi dasar berdirinya PT Agrinas Palma Nusantara dari transformasi BUMN konstruksi PT Indra Karya (Persero) atas mandat Presiden Prabowo Subianto, serta PP No. 68 Tahun 2026 tanggal 23 Oktober 2026 yang menetapkan Tata Kelola Agribisnis Sawit sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

Dasar hukum lainnya adalah Putusan MA RI No. 2642 K/Pidana/2006 tanggal 12 Februari 2007 yang telah berkekuatan hukum tetap dan Putusan PK No. 39 PK/Pidana/2007 tanggal 16 Juni 2008, serta Berita Acara Satgas PKH tanggal 3 Maret 2025 tentang penyegelan dan pengambilalihan kebun PT Wonorejo Perdana.

Terkait pola pengelolaan, APN mengumumkan perubahan total. Jika sebelumnya menggunakan pola Kerja Sama Operasional (KSO), kini dikelola secara mandiri.

Untuk pelibatan masyarakat, APN menyatakan tetap membuka peluang kemitraan namun dengan syarat baru. Mitra kerja tidak bisa perorangan, wajib berbadan hukum minimal Koperasi atau PT. Mekanismenya akan diverifikasi oleh CRO di lapangan dan diputuskan oleh kantor pusat.

Sementara itu, Tongku Solah Hamonangan Daulay, SH MH selaku Tim legal PT Agrinas Palma Nusantara (Persero),saat dikonfirmasi pada Rabu (28/10) menegaskan bagi kelompok-kelompok masyarakat yang pantas menurut hukum atau layak demi hukum dia memiliki legalitas terhadap tanah yang diduga adalah miliknya diperhsilakan untuk menempuh jalur hukum.

“Karena dia memiliki alas hak menurut dia, ujilah lewat jalur perdata. Kami Agrinas menghormati putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya. 

Tongku Solah menambahkan kalau ada yang mengatakan dia sudah memenangkan gugatan tahun berapa pun gugatan itu, dipersilahkan untuk mengajukan hak-hak nya kepada pengadilan untuk dieksekusi yang artinya Agrinas Palma Nusantara fair play dalam proses hukum

“Tapi dalam hal tersebut sebelum ada putusan yang inkrah dan menunjuk saudara adalah pemenangnya, belum dieksekusi secara utuh, tentu jangan halang-halangi Agrinas mengusahainya. Karena lebih-lebih Agrinas Palma Nusantara hari ini sudah resmi menjadi pelaksana PSN untuk terwujudnya swasembada energi,” pungkasnya. (AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PT Agrinas Tegaskan Hanya Pengelola Titipan Negara di Kebun Eks PT Torganda dan Wonorejo Paluta

Trending Now

Iklan