![]() |
| Bupati Paluta bersama Kajari dan Kapolres teken MoU. |
PADANG LAWAS UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Lawas Utara (Paluta) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kepolisian Resor (Polres) Paluta resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Bupati Paluta, Selasa (27/10/2026).
Kerja sama ini difokuskan pada penanganan laporan atau pengaduan masyarakat terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah agar berjalan lebih terukur dan tidak tumpang tindih.
Bupati Paluta, H. Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., menyampaikan bahwa MoU ini adalah langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara Pemkab dan APH. Ia menegaskan, setiap pengaduan masyarakat harus ditangani secara serius, objektif, dan proporsional sesuai substansinya.
“Permasalahan yang bersifat administratif akan diselesaikan melalui pembinaan oleh APIP, sedangkan yang terindikasi tindak pidana menjadi kewenangan APH. Saya tekankan, kerja sama ini bukan untuk melindungi penyimpangan, melainkan untuk memastikan persoalan ditangani melalui mekanisme yang benar tanpa menghambat jalannya pemerintahan,” jelas Bupati.
Bupati juga memberikan instruksi tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Paluta agar tidak ragu dalam menjalankan tugas.
“Jangan takut bekerja, tetapi jangan sembarangan bekerja. Sepanjang kita bekerja dengan benar, sesuai aturan, dan dapat dipertanggungjawabkan, tidak ada alasan untuk ragu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya sembari mengapresiasi komitmen jajaran Kejari dan Polres Paluta.
Senada dengan Bupati, Kepala Kejaksaan Negeri Paluta, Muhammad Junaidi, S.H., M.H., mengingatkan besarnya tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengelola anggaran dan mengambil kebijakan. Ia berharap sinergi ini melahirkan penanganan pengaduan yang transparan dan tepat sasaran.
“Tidak semua laporan masyarakat mengandung unsur pidana; sebagian murni masalah administrasi. Namun, untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, Kejaksaan siap memberikan pendampingan, konsultasi, serta penyuluhan hukum sebagai langkah mitigasi atau pencegahan,” ungkap Junaidi.
Lebih lanjut, Junaidi menegaskan bahwa muara dari kerja sama nyata ini adalah terwujudnya penegakan hukum yang adil dan pemerintahan yang berintegritas demi kesejahteraan masyarakat Paluta.
Secara teknis, Inspektur Kabupaten Paluta, Ir. Hendra Hasan Saleh Siregar, S.T., M.M., CPRM., CGRCS., IPP., memaparkan bahwa nota kesepahaman ini akan berlaku selama lima tahun ke depan.
“Ruang lingkup kerja sama ini mencakup koordinasi intensif, pertukaran informasi, tindak lanjut hasil pemeriksaan sesuai kewenangan, hingga sosialisasi kepada aparatur. Harapannya, efektivitas penanganan pengaduan meningkat secara profesional dan akuntabel,” paparnya.
Acara penandatanganan ini turut dihadiri oleh Kapolres Paluta, Sekretaris Daerah, jajaran Kejari dan Polres Paluta, para Asisten, Staf Ahli, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para Camat se-Kabupaten Paluta. (AR)
