Search Button

Tindaklanjut Pengaduan Warga Melalui SIPASADA, Satpol PP Paluta SP-I Sejumlah Warung Hiburan Malam

Pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai tindaklanjut atas hasil pengawasan di lapangan serta pengaduan masyarakat yang diterima melalui SIPASADA

Redaksi Dalto Media
Rabu, 01 Juli 2026 | 08:52 WIB Last Updated 2026-07-01T01:52:16Z

Satpol PP Paluta memberikan SP-I kepada pemilik kafe hiburan malam.

PADANG LAWAS UTARA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) melaksanakan kegiatan terkait penegakan Peraturan Daerah dengan menerbitkan serta menyampaikan Surat Peringatan Pertama (SP-I) kepada sejumlah pemilik usaha kafe hiburan malam yang berlokasi di wilayah Kecamatan Batang Onang dan Kecamatan Padang Bolak Tenggara, Selasa (30/06).

Pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai tindaklanjut atas hasil pengawasan di lapangan serta pengaduan masyarakat yang diterima melalui Sistem Informasi Pelayanan Aduan Satpol PP dan Damkar (SIPASADA).

“Adanya sejumlah laporan dari masyarakat melalui aplikasi SIPASADA, kami mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paluta Nomor 3 Tahun 2019 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum,” terang Kepala Satpol PP Paluta Indra Saputra Nasution.

Adapun substansi yang tercantum dalam Surat Peringatan Pertama (SP-I) tersebut meliputi:

1. Larangan menyediakan, mengedarkan, dan memperjualbelikan minuman beralkohol/tuak di lingkungan tempat usaha.

2. Larangan menyediakan, memfasilitasi, atau mempekerjakan wanita penghibur yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, dan adat istiadat.

3. Larangan memutar musik dengan volume yang berlebihan, terutama pada malam hari, yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat.

Dalam Surat Peringatan tersebut telah ditegaskan bahwa apabila dalam waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima para pemilik usaha tidak mengindahkan peringatan dimaksud, maka akan dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berupa penerbitan Surat Peringatan Kedua (SP-II), penyegelan, hingga penutupan tempat usaha.

“Kita akan terus  melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kepatuhan para pelaku usaha dimaksud serta mengambil langkah-langkah penegakan hukum secara bertahap, terukur, dan humanis sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Diketahui, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, sekitar 12 warung hiburan malam dan pakter tuak di wilayah kecamatan Batang Onang dan Padang Bolak Tenggara yang diberikan SP-I karena terindikasi melanggar Perda Kabupaten Paluta.

Kegiatan ini akan digelar secara berkelanjutan sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam menciptakan ketertiban dan ketentraman umum ditengah masyarakat Paluta. (AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tindaklanjut Pengaduan Warga Melalui SIPASADA, Satpol PP Paluta SP-I Sejumlah Warung Hiburan Malam

Trending Now

Iklan