![]() |
| Foto: Tersangka T dan HN setelah diamankan oleh personel Polsek Batang Angkola, Selasa (17/2/2026). |
TAPANULI SELATAN – Nasib apes menimpa dua petani asal Kecamatan Tano Tombangan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Berniat pulang usai membeli narkoba, perjalanan mereka justru berakhir di jeruji besi setelah sepeda motor yang dikendarai mengalami ban bocor.
Kedua pelaku berinisial T (34) dan HN (40) diringkus personel Polsek Batang Angkola di Kelurahan Sayur Matinggi, Kecamatan Sayur Matinggi, pada Selasa malam (17/2/2026).
Kapolsek Batang Angkola, AKP R. Triharjanto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah. Warga melaporkan adanya pergerakan dua orang yang diduga membawa narkotika jenis ganja dari arah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menuju wilayah Tapsel.
“Informasi tersebut langsung kami respons cepat. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim, IPDA Gustra Yadi, segera diterjunkan untuk melakukan penyisiran di jalur yang dilintasi pelaku,” ujar AKP Triharjanto dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026).
Saat melakukan pemantauan, petugas mencurigai seorang pria yang berdiri di pinggir jalan dengan gerak-gerik gelisah. Pria tersebut adalah T, warga Desa Aek Uncim. Tanpa buang waktu, polisi langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Kecurigaan polisi terbukti. Dari tangan T, ditemukan barang bukti berupa dua bungkus bekas rokok yang di dalamnya tersimpan total 14 paket kecil daun ganja kering siap edar.
“Saat diinterogasi, pelaku T mengaku barang haram tersebut dibeli secara patungan bersama rekannya, HN. Ternyata, HN sedang berada tak jauh dari lokasi penangkapan pertama, yakni di sebuah bengkel tambal ban,” jelas Kapolsek.
Polisi pun bergerak cepat mengamankan HN. Kedua pelaku tak bisa mengelak dan mengakui bahwa mereka baru saja melakukan perjalanan dari Tano Tombangan menuju Desa Sihepeng, Kabupaten Mandailing Natal, khusus untuk membeli ganja.
“Saat hendak kembali ke Tapsel, sepeda motor mereka mengalami ban bocor. Saat sedang menambal ban itulah petugas kami berhasil meringkus keduanya,” tambah AKP Triharjanto.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 2 bungkus bekas rokok berisi 14 paket kecil ganja kering (masing-masing 6 dan 8 paket).
- 2 unit telepon seluler (Samsung warna pink dan Poco warna silver).
- Uang tunai sisa transaksi sebesar Rp52.000.
- 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam lis merah tanpa pelat nomor (TNKB).
Kini, T dan HN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Batang Angkola. Keduanya akan segera dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Tapsel untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi. Ini adalah bukti komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya di wilayah hukum Tapanuli Selatan,” tutup Kapolsek. (AR)
