Anak Korban Pencurian yang Menyebabkan Kematian di Paluta Apresiasi Aparat Penegak Hukum

Redaksi Dalto Media
Kamis, 19 Februari 2026 | 22:37 WIB Last Updated 2026-02-19T15:37:36Z

Foto : Abdul Roni Rambe dan Ibrahim Rambe, anak dari Almarhumah Borlian Ritonga.

PADANG LAWAS UTARA – Pengungkapan kasus pembunuhan di desa Dalihan Natolu, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) beberapa waktu lalu sangat diapresiasi oleh pihak keluarga korban.

Abdul Roni Rambe, anak tertua dari korban pembunuhan yakni Borlian Ritonga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh penegak hukum dan pihak terkait atas pengungkapan kasus hingga penyelesaian putusan terhadap pelaku yang menurutnya sangat berkeadilan.

Apresiasi dan rasa terima kasih yang pertama adalah kepada pihak kepolisian yakni Polsek Dolok dan Polres Tapsel terutama kepada Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara dan Kasat Reskrim yang menjabat saat itu yakni AKP Hardiyanto yang sudah berhasil mengungkap pelaku pembunuhan dalam waktu kurang lebih 6 bulan sejak dilakukan penyelidikan dan ekshumasi pada bulan Maret 2025 hingga selesai pada bulan Agustus 2025 dengan dilakukannya penahanan terhadap tersangka.

Abdul Roni Rambe didampingi adiknya Ibrahim Rambe juga menyampaikan bahwa kinerja pihak kepolisian dalam mengungkap peristiwa pembunuhan terhadap ibunya hingga tuntas sangat baik dan profesional.

“Kami sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian terutama kepada Kapolres Tapsel dan Kasat Reskrim bersama tim yang telah berhasil dengan baik dalam mengungkap peristiwa pembunuhan terhadap ibu kami,” ucapnya.

Kemudian, ia juga mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada pihak jaksa dari Kejaksaan Negeri Paluta yang juga sangat profesional dengan peranannya dalam melakukan penuntutan terhadap pelaku.

Dimana, pihak jaksa penuntut menyampaikan tuntutan kepada terdakwa yakni hukuman 14 tahun penjara.

“Kami mengetahui ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan pihak jaksa penuntut menyampaikan tuntutan 14 tahun penjara terhadap pelaku. Dan kami sangat mengapresiasi pihak jaksa yang menurut kami sangat profesional dalam melakukan tuntutan,” terangnya.

Selanjutnya, ia juga menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendakam kepada pihak Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa yakni 12 tahun penjara.

Roni menilai bahwa putusan atau vonis dari hakim di PN Padangsidimpuan tersebut sudah sangat sesuai dan profesional serta memenuhi unsur keadilan.

“Terima kasih kepada hakim PN Padangsidimpuan dengan vonis yang dijatuhkan. Kami merasa putusan itu sudah sangat berkeadilan bagi kami,” ucapnya.

Tak lupa ia juga mengucapkan terima kasih kepada pihak RS Bhayangkara tingkat II Kota Medan yang berperan dalam pelaksanaan visum dari hasil ekshumasi yang menjadi salah satu kunci pengungkapan kasus ini.

Adapun isi vonis yang tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan nomor : 537/Pid.B/2025/PN Psp diantaranya :

1. Menyatakan, terdakwa Sapiruddin Ritonga tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘pencurian dengan kekerasan mengakibatkan matinya orang’ sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua belas (12) tahun,

3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan

4. Menetapkan terdakwa ditahan

5. Menetapkan barang bukti berupa:

- 1 (satu) buah cincin pilin ditaksir emas 22 karat dengan berat 10.06 gram

- 1 (satu) buah cincin pilin ditaksir emas 22 karat dengan berat 9,92 gram

- 1 (satu) buah cincin setengah anyam ditaksir 22 karat dengan berat 7,52 gram

- 1 (satu) buah cincin setengah anyam ditaksir 22 karat dengan berat 4 gram 

- 1(satu) buah gelang rantai ditaksir emas 22 karat dengan berat 12,52 gram

- uang tunai sejumlah Rp. 4.000.000.00(empat juta rupiah) 

- uang tunai sejumlah Rp. 35.000.000.00 (tiga puluh lima juta rupiah) 

- 1 (satu) unit handphone merek Nokia casing warna biru dengan IME 1;356716265244 dan IMEI 2; 35671661652151;

Dikembalikan kepada anak korban Borlian Ritonga yaitu saksi Abdul Roni Rambe:

- 1 (satu) potong baju warna hijau muda milik korban

- 1 (satu) potong kain sarung warna hijau merk wadimor yang digunakan untuk mencekik korban:

Dimusnahkan

6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000.00(lima ribu rupiah),

Berdasarkan hasil putusan PN Padangsidimpuan tersebut, Abdul Roni Rambe mewakili keluarga korban (Almarhumah Ibunya) menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang mendalam.

“Saya sebagai anak tertua dari Almarhumah Ibu kami (korban) mengucapkan terima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum dan pihak lain yang berperan dalam pengungkapan kasus ini,” ucapnya.

Untuk diketahui, peristiwa peencurian yang menyebabkan kematian ini terjadi pada 25 Februari 2025 lalu di Desa Dalihan Natolu, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara.

Peristiwa itu diketahui terjadi sekitar pukul 18.40 WIB, dimana saat itu korban atas nama Borlian Ritonga (58) hendak berwudhu untuk menunaikan salat maghrib.“Awalnya keluarga mengira korban jatuh sendiri dari tangga. Tak ada firasat buruk saat itu,” ujar Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, dalam konferensi pers, Kamis, 7 Agustus 2025.

Namun, kecurigaan muncul setelah keluarga menemukan perhiasan emas korban hilang dari dalam kamar. Mereka akhirnya melapor ke polisi pada 15 Maret 2025.

Polisi kemudian melakukan eksumasi terhadap jenazah Borlian pada 12 April 2025 di RS Bhayangkara Polda Sumut. Hasilnya, ditemukan luka parah di kepala yang menunjukkan adanya tindak kekerasan.

Setelah hampir lima bulan penyelidikan, aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan yakni SR, yang tak lain adalah keponakan korban sendiri sekaligus tetangga dekatnya. (AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Anak Korban Pencurian yang Menyebabkan Kematian di Paluta Apresiasi Aparat Penegak Hukum

Trending Now

Iklan