![]() |
| Foto: Ketua Partai Perindo Kabupaten Paluta Gusman Efendi Siregar. |
PADANG LAWAS UTARA - Rencana pemilihan kepala daerah dengan mekanisme pemilihan melalui DPRD tidak lagi sekadar ide atau lontaran wacana, melainkan sudah ditopang oleh peta kekuatan politik yang nyata di parlemen.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD yang juga Ketua Partai Perindo Kabupaten Paluta Gusman Efendi Siregar mendukung penetapan undang-undang tentang Pilkada oleh anggota DPRD dengan sejumlah pertimbangan.
Menurutnya, pelaksanaan Pilkada langsung oleh rakyat selama ini cukup demokratis, namun dinilai masih kurang berhasil. Sehingga Pilkada langsung ini dianggap malah menghasilkan kepala daerah yang kurang berkompeten dan sebagian bahkan cenderung dipaksakan.
“Pilkada oleh DPRD itu juga bagian dari demokrasi sepanjang dilaksanakan secara demokratis,” katanya, Senin (12/1/2026).
Dikatakannya, mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD tidak menghilangkan esensi demokrasi, mengingat anggota DPRD merupakan wakil rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum yang artinya proses tersebut tetap bersumber dari mandat rakyat.
Pertimbangan lainnya, pelaksanaan Pilkada oleh DPRD juga nantinya akan meminimalisir sejumlah hal diantaranya efisiensi terhadap anggaran pelaksanaan, biaya atau cost politik untuk menjadi kepala daerah serta memangkas proses dan mekanisme pelaksanaan.
“Selain efisiensi anggaran negara, meminimalisir cost politik juga. Salah satu contohnya biaya pencalonan dan kampanye saat ini tergolong sangat mahal dan kerap menjadi hambatan bagi individu yang sebenarnya memiliki kapasitas dan kompetensi untuk memimpin daerah,” jelasnya.
Selain itu, mekanisme Pilkada oleh DPRD juga dinilai berpotensi bisa mengurangi polarisasi atau perpecahan dan konflik ditengah masyarakat yang kerap muncul dalam pemilihan langsung.
Namun, satu hal yang menurutnya perlu ditetapkan juga adalah Parpol atau anggota DPRD dalam menentukan pilihan calon kepala daerah juga harus diberikan kewenangan sepenuhnya. Bukan seperti selama ini yakni rekomendasi dukungan harus dari pimpinan pusat Parpol.
“Anggota DPRD atau Parpol di daerah masing-masing lebih mengenal dan mengetahui latar belakang dari calon kepala daerah yang akan didukung,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa Pilkada oleh DPRD bukan berarti demokrasi negara mundur, tapi demokrasi tetap berjalan sesuai undang-undang yang nantinya memberikan efek yang lebih baik kepada negara dan rakyat.
Meski begitu, ia tetap berharap agar wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD dibahas dan dikaji secara mendalam dengan melibatkan seluruh unsur dan elemen bangsa guna merumuskan mekanisme terbaik dengan tetap mengutamakan pentingnya menjaga ruang partisipasi publik.
“Mekanisme ini bukan untuk menjadikannya sesuatu yang tertutup. Aspirasi rakyat tetap harus bisa dikawal,” tutupnya.
Diketahui, sampai saat ini total partai politik yang setuju Pilkada via DPRD sudah 6 dari 8 partai yang ada di Senayan. Yakni Gerindra, Golkar, PAN, PKB, NasDem, dan Demokrat.
Sedangkan PKS tidak sepenuhnya mendukung Pilkada via DPRD. PKS ingin agar Pilkada via DPRD hanya berlaku untuk tingkat kabupaten, sedangkan untuk Gubernur dan Wali Kota tetap dipilih secara langsung. Praktis hanya tersisa Fraksi PDIP yang tegas menyatakan menolak.(AR)
