![]() |
| Foto: Massa dari Aliansi Masyarakat Singkaramonane Melonguane berunjuk rasa di Markas Lanal Melonguane menuntut pertanggungjawaban. |
KEPULAUAN TALAUD - Desakan ratusan masyarakat dan tokoh adat Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, akhirnya direspons oleh Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal). Enam anggota TNI AL yang diduga menganiaya warga bernama Berkam Saweduling kini resmi ditahan di Markas Pomal Lanal Melonguane untuk kepentingan penyidikan.
Kepastian penahanan ini disampaikan oleh tokoh adat Melonguane, Godfried Timpua, usai melakukan inspeksi mendadak ke lokasi penahanan bersama Wakil Bupati Kepulauan Talaud, Anisya G. Bambungan, Sabtu (24/1/2026).
“Enam orang terduga pelaku sudah diamankan,” ujar Godfried. Ia menegaskan, penahanan ini adalah langkah awal yang diapresiasi, namun masyarakat adat akan terus mengawal hingga vonis hukum dijatuhkan. Ia berharap insiden ini menjadi peringatan keras agar aparat tidak bertindak sewenang-wenang di wilayah perbatasan NKRI.
Insiden bermula pada Kamis (22/1/2026) malam di Pelabuhan Melonguane. Korban Berkam Saweduling, yang berprofesi sebagai guru, saat itu sedang memancing. Ia kemudian menegur dan merekam sekelompok oknum anggota Lanal yang diduga tengah pesta minuman keras dan membuat keributan. Teguran itu justru berujung pada pengeroyokan brutal menggunakan benda tumpul. Hingga kini, korban masih dirawat intensif di RSUD Talaud.
Kemarahan warga memuncak pada Jumat (23/1/2026) siang. Massa dari Aliansi Masyarakat Singkaramonane Melonguane berunjuk rasa dari Monumen Yesus Raja Memberkati menuju Markas Lanal Melonguane menuntut pertanggungjawaban.
Menanggapi situasi ini, Danlanal Melonguane, Letkol Laut (P) Yogie Kuswara, menyatakan pihaknya telah menempuh jalur mediasi dengan keluarga korban secara kekeluargaan. Meski demikian, Pomal memastikan proses hukum tetap berjalan secara transparan dan profesional demi keadilan bagi korban.
