![]() |
| Foto: Ilustrasi. |
SLEMAN – Sebuah alat pelacak (GPS) kini melingkar di pergelangan kaki APH alias Hogi Minaya (43). Pria ini berstatus tahanan luar setelah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya dua orang di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, April 2025 lalu.
Ironisnya, dua orang yang tewas tersebut adalah terduga pelaku penjambretan yang baru saja merampas tas istri Hogi, Arsita (39).
“Harapan saya suami dapat keadilan. Karena itu benar-benar murni membela saya,” ucap Arsita dengan nada getir, Kamis (22/1/2026).
Kisah ini bermula pada pagi hari tanggal 26 April 2025. Arsita yang mengendarai motor dipepet dua pria tak dikenal. Tali tasnya diputus paksa menggunakan pisau cutter. Hogi, yang kebetulan berkendara tepat di belakang istrinya menggunakan mobil Mitsubishi Xpander, menyaksikan aksi kriminal tersebut.
Naluri seorang suami membuatnya bertindak cepat. Hogi memacu mobilnya, berusaha menghentikan pelaku dengan cara memepet motor mereka ke tepi jalan.
“Maksud suami saya supaya mereka naik ke trotoar dan berhenti. Sampai tiga kali dipepet,” kenang Arsita.
Namun, di pepetan terakhir, motor pelaku yang melaju kencang kehilangan kendali. Kendaraan itu menghantam trotoar dan tembok, menewaskan RDA dan RS seketika. Sebuah pisau cutter masih tergenggam di tangan salah satu pelaku yang terkapar.
Meski kasus penjambretan dihentikan (SP3) karena pelakunya tewas, kasus kecelakaan lalu lintas tetap bergulir. Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menyatakan berkas perkara Hogi telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Polisi menyadari adanya sentimen publik yang membela Hogi, namun penegak hukum berpegang pada prinsip kepastian hukum atas hilangnya nyawa manusia. Hogi dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 UU LLAJ dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
“Kalau kami menuruti rasa kasihan, bagaimana dengan kepastian hukum dua nyawa yang hilang? Kami sudah melakukan gelar perkara dan unsur pidana terpenuhi,” jelas Mulyanto.
Kini, Hogi harus menanti proses persidangan dengan status tersangka, sebuah harga mahal yang harus dibayar dari upaya membela sang istri. (AR)
