Kejari Paluta Musnahkan Barang Bukti 72 Perkara Inkrach Sepanjang 2025

Redaksi Dalto Media
Kamis, 27 November 2025 | 20:56 WIB Last Updated 2025-11-27T13:57:12Z

Foto: Kajari Paluta dan undangan yang hadir memusnahkan barang bukti dengan dibakar, Kamis (27/11/2025).

PADANG LAWAS UTARA - Sejumlah barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dimusnahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas Utara (Kejari Paluta) di halaman Kantor Kejari Paluta, Kamis (27/11/2025).

Kajari Paluta Dadi Wahyudi mengatakan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti periode Maret - Oktober 2025, berupa narkoba, sajam dan alat judi yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan barang bukti kasus pidana yang proses peradilannya sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Dan barang bukti paling banyak berasal dari kasus Narkoba," ujarnya.

Ia berharap, dengan pemusnahan barang bukti ini dapat meningkatkan kinerja pihak penegak hukum khususnya Kejari Paluta dalam penanganan kasus kejahatan di kabupaten Paluta.

Untuk itu, ia mengajak seluruh pihak elemen masyarakat agar dapat bekerjasama dalam penegakan hukum khususnya narkoba yang sangat merusak generasi muda.

"Tindak pidana khususnya narkoba sudah cukup tinggi di daerah kita. Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari segala bentuk penyalahgunaan narkoba, karena hal tersebut dapat membahayakan keutuhan bangsa dan negara," tegasnya.

Sebelumnya, dalam laporan Kepala Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Marcos Oktavianus Panjaitan, menyebutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berupa narkoba, sajam dan alat judi dengan total 72 perkara.

Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan pada kegiatan tersebut, antara lain:

- Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) Narkoba jenis Sabu jumlah keseluruhan berat bersih 91,35 Gram (sembilan puluh satu koma tiga puluh lima) gram, sebanyak 39 Perkara. 
- Perkara TPUL Narkoba Jenis Ganja jumlah keseluruhan berat bersih 999,07 Gram (sembilan ratus sembilan puluh sembilan koma nol tujuh) gram sebanyak 2 Perkara.
- Perkara Keamanan dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM) berupa beberapa buku tafsir mimpi, mesin judi jenis meja ikan-ikan, blok kupon berisikan angka tebakan, handphone, kayu, besi, pulpen, beberapa potong baju dan celana dan lain-lainnya, sebanyak 14 Perkara. 
- dan Perkara Operasi Hukum dan Keamanan di Daerah (OHARDA) berupa beberapa helai baju, parang, egrek, kayu dan lain-lainnya, sebanyak 17 perkara.

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, pemusnahan barang bukti jenis sabu dihancurkan menggunakan mesin blender sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, barang bukti jenis ganja, buku tafsir mimpi, blok kupon berisikan angka tebakan, kayu, baju, celana serta barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar, barang bukti jenis parang, egrek dan besi dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong besi, dan barang bukti jenis mesin judi jenis meja ikan-ikan, dan handphone dihancurkan dengan menggunakan palu besi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Pidum Juanda Fadli, Kasubagbin Herman Ronald Mauritz Panjaitan, Jaksa Fungsional Rachmattullah, Kapolsek Padang Bolak AKP Muallim Harahap, Camat Padang Bolak Awaluddin Jamin Harahap, Kabid Yankes pada Dinkes Paluta Adelyanti Siagian, Kepala Lapas Kelas III Gunungtua Sahat Bangun, Perwakilan dari Kodim 0212/TS, Kepala Puskesmas Gunungtua Ernita Manurung serta para tamu undangan lainnya. (AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejari Paluta Musnahkan Barang Bukti 72 Perkara Inkrach Sepanjang 2025

Trending Now

Iklan