Oknum Polisi Caplok dan Pagari Tanah Masyarakat di Paluta

Redaksi Dalto Media
Rabu, 08 Oktober 2025 | 13:45 WIB Last Updated 2025-10-08T09:00:50Z

Foto: Rudi Efendy Siregar, S.H., M.H dan Diky Purnomo Siddiq, S.H., selaku kuasa hukum bersama terlapor Sutan Harahap.

PADANG LAWAS UTARA - Oknum polisi berinisial AHH yang bertugas di polres Tapanuli Selatan (Tapsel) mencaplok tanah dan melaporkan Sutan Harahap (47) dengan tuduhan pengerusakan ke Polres Tapsel.

Atas peristiwa tersebut, Rudi Efendy Siregar, S.H., M.H dan Diky Purnomo Siddiq, S.H., selaku kuasa hukum terlapor Sutan Harahap (47) sangat menyayangkan laporan AHH dengan nomor : LP/B/277/IX/2025/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, mengingat kliennya adalah pembeli lahan yang baik.

"Kami selaku kuasa hukum Sutan harahap sangat menyayangkan adanya laporan Amir Hamzah Harahap dengan dugaan pengerusakan lahan oleh klien kami, dimana disini klien kami hanya ingin berbuat baik dengan membuka jalan dan jembatan untuk umum dengan biaya sendiri yang menghabiskan dana ratusan juta rupiah," ujarnya, Rabu (8/10/2025).

Sambungnya, sebagai seorang polisi aktif dan merupakan putra asli keturunan desa Sihambeng seharusnya AHH malu terkait peristiwa ini dimana dia sebagai pengayom dan bisa membimbing masyarakat yang tidak memahami hukum.

Rudi melanjutkan bahwa keliannya selama ini tidak pernah melakukan perbuatan yang melanggar hukum mengingat lahan kebun yang di beli dari Rizal Hasibuan pada tahun 2023 dan surat ganti rugi jual belinya di ketahui dan di tanda tangani oleh kepala desa dan di saksikan hatobangon (tokoh) desa Sihambeng, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Foto: Sutan Harahap memperlihatkan surat pemanggilan dari Polres Tapsel.

Ia menambahkan, lahan tersebut selama ini tidak pernah bermasalah terkait batas baik dengan pemilik awal saudara Rizal Hasibuan yang mewarisinya dari sang ayah pada tahun 2004 hingga tahun 2023 dan ketika di jual kepada keliennya juga tidak ada masalah.

"Namun ketika di bangun jalan sepanjang 150 meter dan sebuah jembatan di dekat perbatasan, jalan dan jembatan tersebut di klaim beliau masuk kelahannya dan padahal masih ada satu baris lagi tanaman karet dan sawit sebagai penanda dan kini telah di tumbang si pelapor serta memagarinya agar tidak bisa di lalui masyarakat," imbuhnya.

Rudi menceritakan bahwa persoalan ini sebelumnya sudah tiga kali di mediasi oleh pihak Kepala Desa dan Hatobangon Desa Sihambeng namun pelapor tidak pernah mau menghadir mediasi tersebut. Dan yang kami ketahui bahwa kelien kami yang di laporkan pada tanggal 11 September 2025 kemarin.

Foto: AHH mematok dan memagari jalan dan jembatan yang dibangun Sutan Harahap.

"Atas perbuatan saudara Amir Hamzah Harahap kepada kelian kami yang mematok dan memagari jalan dan jembatan yang masi di bangun di lahan klien kami, akhirnya kami juga memutuskan membuat dumas ke Polres Tapsel pada 22 September 2025 kemarin," ujarnya.

Lanjutnya, menjelaskan bahwa semalam kliennya Sutan Harahap telah di periksa di Polres Tapsel bersama dengan para saksi atas laporan dari AHH.

"Klien kami Sutan Harahap telah diperiksa dengan 25 pertanyaan dan Alhamdulillah semua di jawab sesuai dengan fakta. Sebagai kuasa hukum kami siap mendampingi klien kami dijalan kebenaran, karena melihat perkara ini tidak adanya dugaan pengerusakan yang dilakukan klien kami. Serta klien kami adalah pembeli yang baik, selain dari pada itu adalah fitnah yang keji terhadap klien kami," tandasnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Oknum Polisi Caplok dan Pagari Tanah Masyarakat di Paluta

Trending Now

Iklan