![]() |
Foto: Bupati dan Pimpinan DPRD Paluta selesai melakukan penandatanganan Perda P-APBD Paluta tahun 2025, Rabu (24/9/2025). |
PADANG LAWAS UTARA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menyetujui dan mensahkan rancangan peraturan daerah tentang PerubahanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Paluta, Rabu (24/9/2025).
Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Paluta Mula Rotua Siregar didampingi Wakil Ketua DPRD Samsul Bahri Daulay dan Jonner Partaonan Harahap, hadir Bupati Paluta Reski Basyah Harahap, Wakil Bupati Basri Harahap, Forkopimda beserta seluruh pimpinan OPD Paluta, Camat, Ormas, OKP, tokoh masyarakat serta undangan lainnya.
Dalam laporan Badan Anggaran DPRD Paluta yang disampaikan oleh Anggota DPRD Machmud Pratama Harahap menyampaikan bahwa proses penyusunan APBD berpedoman kepada RKPD dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya tujuan bernegara.
Pada kesempatan itu, badan anggaran dewan juga memberikan sehumlah catatan, saran dan masukan terhadap beberapa OPD yang mengalami perubahan dan atau pergeseran anggaran antar program dan kegiatan.
"Setelah melalui tahapan-tahapan pembahasan dan yang terakhir di tingkat badan anggaran, maka badan anggaran dewan menyatakan dapat menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Perda," katanya.
Sementara itu, Bupati Paluta Reski Basyah Harahap dalam sambutannya menyampaikan bahwa terlaksananya pembahasan Ranperda ini merupakan wujud kepedulian dan kerja keras bersama antara Pemkab Paluta dan DPRD Paluta dalam mengimplementasikan regulasi peraturan pemerintah terutama dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah untuk mewujudkan visi dan misi Pemkab Paluta.
Lanjutnya, dengan disepakatinya Ranperda tentang P-APBD TA 2025 Kabupaten Paluta, beliau berharap agar dapat dilaksanakan sesuai dengan target kinerja yang telah ditetapkan sehingga percepatan pembangunan Kabupaten Paluta dapat terealisasi sesuai dengan yang diharapkan.
Pada akhir sambutannya, Bupati Paluta Reski Basyah Harahap juga menyampaikan rasa terima kasih atas curahan tenaga dan pikiran dari pihak pemerintah daerah dan DPRD dalam menyelesaikan agenda pembahasan Ranperda menjadi Perda tentang P-APBD TA 2025 Kabupaten Paluta.
Untuk diketahui, dalam laporan hasil pembahasan badan anggaran (Banggar) DPRD Paluta terhadap Ranperda Kabupaten Paluta tentang P-APBD TA 2025 bahwa pos pendapatan daerah pada Ranperda Kabupaten Paluta tentang P-APBD TA 2025 mengalami pengurangan sebesar Rp34.731.985.855,- dari target awal APBD Induk TA 2025 sebesar Rp1.217.569.032.589,- dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp1.182.837.046.734,-.
Dari 6 fraksi yang ada di DPRD Paluta, semuanya menerima dan menyetujui rancangan P-APBD TA 2025 Kabupaten Paluta untuk kemudian ditandatangani dan disahkan oleh pimpinan bersama Bupati Paluta menjadi P-APBD TA 2025 yang defenitif. (AR)