Satpol PP Paluta Akan Musnahkan Barang Bukti Hasil Jihad Maksiat

Redaksi Dalto Media
Jumat, 22 Agustus 2025 | 18:45 WIB Last Updated 2025-08-22T11:45:19Z

Foto: Kepala Satpol PP Paluta Indra Saputra Nasution dan jajarannya memperlihatkan barang bukti razia.

PADANG LAWAS UTARA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) tengah menuntaskan proses administrasi sebagai langkah akhir sebelum melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil operasi penertiban maksiat. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan menjaga ketertiban umum di wilayah Kabupaten Paluta.

Barang bukti yang akan dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari berbagai razia dan operasi gabungan yang digelar selama beberapa bulan terakhir. Operasi yang disebut sebagai "Jihad Menentang Tempat Maksiat" ini berhasil menjaring berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari peredaran minuman keras ilegal, minuman permentasi, aktivitas hiburan malam tidak berizin, hingga praktik-praktik lain yang melanggar norma sosial dan hukum daerah.

Kepala Satpol PP Paluta Indra Saputra Nasution, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti tidak bisa dilakukan secara serta-merta. Ada prosedur hukum dan administrasi yang harus dilalui, termasuk verifikasi barang, pembuatan berita acara penyitaan, serta pelaporan ke instansi terkait seperti kepolisian dan kejaksaan.

"Kami tidak ingin ada celah hukum. Semua proses pemusnahan dilakukan secara sah dan transparan. Saat ini, tim kami tengah menyusun seluruh dokumen pendukung agar pemusnahan berjalan lancar dan bisa dipertanggungjawabkan," ujar Kepala Satpol PP Paluta Indra Saputra Nasution, Jumat (22/8/2025).

Adapun barang bukti yang tercatat antara lain, 228 botol minuman keras berbagai merek, 21 derigen dan 10 ember minuman permentasi, yang ditemukan saat razia berlangsung. Barang-barang tersebut saat ini diamankan di gudang penyimpanan Satpol PP Paluta dengan pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan.

Satpol PP Paluta juga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk mendapatkan izin dan pendampingan dalam proses pemusnahan. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rencananya, pemusnahan akan digelar secara terbuka dan dapat disaksikan oleh masyarakat serta media. Hal ini dimaksudkan agar prosesnya transparan sekaligus memberikan edukasi dan efek jera bagi pelaku pelanggaran hukum di Kabupaten Paluta.

Selain itu, Satpol PP Paluta juga mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan kegiatan-kegiatan mencurigakan yang diduga melanggar Perda. Peran serta warga dianggap sangat penting dalam upaya menjaga ketertiban dan menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bermartabat.

"Kami berharap dukungan semua pihak, termasuk masyarakat, tokoh agama, dan pemuda untuk sama-sama menjaga Paluta dari pengaruh-pengaruh negatif yang bisa merusak generasi dan nilai-nilai moral,' tambahnya.

Dengan selesainya proses administrasi ini dalam waktu dekat, Satpol PP Paluta memastikan bahwa aksi nyata penegakan hukum di Paluta tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga tuntas hingga tahap pemusnahan, sebagai simbol perlawanan terhadap segala bentuk maksiat di Bumi Balakka. (AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satpol PP Paluta Akan Musnahkan Barang Bukti Hasil Jihad Maksiat

Trending Now

Iklan