Search Button

Perusahaan Perkebunan di Paluta Diminta Patuhi UU Reforma Agraria Terutama Terkait Plasma

Hepli menilai bahwa kejelasan mengenai kewajiban kebun plasma 20 persen sangat penting bagi daerah Paluta yang memiliki kawasan perkebunan sawit

Redaksi Dalto Media
Selasa, 06 Oktober 2026 | 19:53 WIB Last Updated 2026-10-06T12:53:35Z

Hepli Afandy Harahap.

PADANG LAWAS UTARA – Undang-Undang (UU) tentang Pengaturan Reforma Agraria secara resmi telah disahkan beberapa waktu lalu. Pengesahan ini dinilai menjadi harapan baru bagi masyarakat, khususnya dalam menyelesaikan persoalan pertanahan dan konflik antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit. 

Salah satu tokoh pemuda di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Hepli Afandy Harahap mengatakan bahwa persoalan yang selama ini kerap menjadi sumber konflik di daerah perkebunan adalah kewajiban perusahaan menyediakan kebun plasma bagi masyarakat sebesar 20 persen.

Menurutnya, persoalan tersebut selama ini tidak terlepas dari perdebatan mengenai sumber lahan untuk memenuhi kewajiban 20 persen tersebut.

“Aturan yang menyebut bahwa 20 persen untuk plasma itu di luar HGU. Sementara yang jadi masalah bahwa sekarang tidak ada lagi lahan diluar HGU,” ujar Hepli, Selasa (6/10/2026).

Ditambahkannya, UU Reforma Agraria yang terbaru dan sudah disahkan ini memberikan kejelasan mengenai posisi lahan untuk kebun plasma masyarakat.

Dikatakannya, di dalam UU Reforma Agraria yang terbaru disebutkan bahwa 20 persen untuk lahan plasma tersebut berada di dalam HGU perusahaan.

“Karena itu, kami meminta kepada seluruh perusahaan perkebunan yang ada di kabupaten Paluta agar patuh dan realisasikan undang-undang reforma agraria yang baru ini tanpa terkecuali,” tegasnya.

Sebab katanya, salah satu tujuan pengesahan UU tersebut diarahkan antara lain untuk memperkuat penyelesaian konflik agraria serta mengurangi ketimpangan dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah.

Hepli yang cukup aktif dalam menyoroti masalah perusahaan perkebunan di Paluta ini menilai bahwa kejelasan mengenai kewajiban kebun plasma 20 persen sangat penting bagi daerah Paluta yang memiliki kawasan perkebunan kelapa sawit cukup luas dan persoalan agraria antara masyarakat dengan perusahaan masih menjadi isu yang cukup menjadi perhatian.

“Kepastian mengenai lahan plasma bukan hanya menyangkut hubungan kemitraan perusahaan dengan masyarakat. Lebih dari itu, keberadaan kebun plasma diharapkan dapat memastikan masyarakat sekitar perkebunan memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas perkebunan,” jelasnya.

Ia berharap, dengan adanya aturan baru tentang reforma agraria tidak berhenti sebagai hanya ketentuan normatif, tetapi benar-benar dilaksanakan di lapangan.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dan aturan teknis yang jelas agar tidak kembali terjadi perbedaan tafsir antara pemerintah, perusahaan perkebunan dan masyarakat mengenai penyediaan lahan plasma.

“Ini menjadi harapan baik bagi masyarakat. Dan perusahaan perkebunan di Kabupaten Paluta harus melaksanakan aturan yang tertuang dalam UU tersebut tanpa terkecuali terutama masalah plasma,” pungkasnya. (AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Perusahaan Perkebunan di Paluta Diminta Patuhi UU Reforma Agraria Terutama Terkait Plasma

Trending Now

Iklan