![]() |
| Tangkapan layar surat edaran. |
PADANG LAWAS UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Lawas Utara (Paluta) resmi menghentikan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi para pelajar di wilayahnya. Seluruh sekolah diinstruksikan kembali menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara penuh atau 100 persen mulai hari Rabu, 21 Oktober 2026.
Instruksi ini berlaku bagi seluruh satuan pendidikan tingkat TK/PAUD, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta, yang berada di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Paluta.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 400.3/6134/2026 tentang Pemberitahuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Wilayah Dinas Pendidikan Kabupaten Paluta yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paluta, Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan, tertanggal 20 Oktober 2026.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa penghentian PJJ diambil dengan memperhatikan situasi perkembangan kualitas udara yang semakin membaik di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Kebijakan ini sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor: 400.3/006/X/2026 tanggal 20 Oktober 2026 perihal Pemberitahuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Provinsi Sumatera Utara.
Melalui poin pertama edaran itu, Sekda menginstruksikan seluruh kepala satuan pendidikan agar “pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) resmi dihentikan dan memberlakukan kembali Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara penuh (100%) mulai hari Rabu, tanggal 21 Oktober 2026”.
Selain mengembalikan aktivitas belajar mengajar di sekolah, surat edaran tersebut juga mengamanatkan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pengawasan kepada seluruh kepala satuan pendidikan di wilayah Dinas Pendidikan Kabupaten Paluta.
Pengawasan ini dilakukan guna memastikan kegiatan PTM berjalan dengan tertib dan lancar sesuai dengan protokol kesehatan masyarakat yang berlaku. (AR)
