Search Button

Tindak Lanjuti Kasus Penyerobotan Lahan, Polres Paluta Cek TKP di Padang Bolak Tenggara

Kasus dugaan penyerobotan ini turut menyeret nama seorang oknum Kepala Desa (Kades).

Redaksi Dalto Media
Kamis, 27 Agustus 2026 | 09:30 WIB Last Updated 2026-08-27T02:30:34Z

Satreskrim Polres Paluta meninjau TKP dugaan penyerobotan dan perusakan lahan di Padang Bolak Tenggara.

PADANG LAWAS UTARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas Utara (Paluta) turun langsung meninjau Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait dua laporan dugaan penyerobotan dan perusakan lahan di wilayah Kecamatan Padang Bolak Tenggara, Rabu (26/8/2026).

​Peninjauan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Tipiter Polres Paluta, Mara Lohot Siregar, bersama dua personel kepolisian, serta didampingi oleh kuasa hukum dan pihak pelapor. Di lapangan, penyidik melihat langsung kondisi fisik lahan sekaligus mendengarkan keterangan dari pelapor dan warga sekitar.

​“Kami dari penyidik Polres Paluta mendatangi TKP untuk menindaklanjuti laporan sengketa lahan, serta melihat kondisi fisik lahan, batas-batas tanah, dan dugaan perusakan yang dilaporkan,” ungkap Kanit Tipiter Polres Paluta, Mara Lohot Siregar kepada wartawan.

​Di hadapan penyidik, pelapor menjelaskan bahwa lahan tersebut adalah milik keluarganya, yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah. Pelapor juga menerangkan bahwa lahan itu telah lama dikelola oleh keluarganya secara turun-temurun, mulai dari membuka lahan hingga menanam secara mandiri selama bertahun-tahun.

​“Puluhan tahun lahan itu milik kami sekeluarga dan dibuktikan dengan surat kepemilikan yang sah. Kami yang mengelolanya. Namun, tiba-tiba lahan diserobot dan dirusak oleh oknum Kepala Desa, bahkan kebun karet kami ditumbangkan menggunakan alat berat,” keluh pelapor.

​Secara terpisah, Kuasa Hukum Pelapor, Marwan Rangkuti, S.H., bersama tiga orang rekannya berharap agar Polres Paluta menangani kasus ini secara profesional, adil, dan tidak tebang pilih.

​“Kami akan mengawal proses hukum ini sampai tuntas. Kami percaya penyidik akan bekerja sesuai aturan yang berlaku. Apalagi setelah cek TKP ini, kami berharap penanganan kasus dapat segera ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” ujar Marwan.

​Hingga berita ini diturunkan, kedua laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan di Satreskrim Polres Paluta. Pihak kepolisian dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan.

​Sebagai informasi, sebelumnya Polres Paluta resmi menerima dua laporan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah secara melawan hukum di dua lokasi, yakni di Desa Nagasaribu dan di kawasan Saba Ria-ria, Desa Gulangan, Kecamatan Padang Bolak Tenggara. Kasus dugaan penyerobotan ini turut menyeret nama seorang oknum Kepala Desa (Kades).

​Kedua laporan tersebut masing-masing teregister dengan Nomor: STTLP/4/VIII/2026/SPKT/Polres Padang Lawas Utara/Polda Sumatera Utara atas nama pelapor Tongku Diapari Pohan, dan Nomor: STTLP/3/VIII/2026/SPKT/Polres Padang Lawas Utara/Polda Sumatera Utara atas nama pelapor Kombang Siregar. (AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tindak Lanjuti Kasus Penyerobotan Lahan, Polres Paluta Cek TKP di Padang Bolak Tenggara

Trending Now

Iklan