![]() |
Foto: Tersangka EDS bersama barang bukti yang diamankan. |
PADANG LAWAS UTARA - Tim Opsnal Polsek Padang Bolak, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali mengungkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Padang Bolak, Kamis (11/9/2025).
Personel Polsek Padang Bolak mengamankan seorang pria EDS (45) di Lingkungan II, Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) sekira pukul 08.30 WIB di depan rumah salah seorang warga.
Penangkapan berawal saat tim Opsnal Polsek Padang Bolak mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
"Sekira pukul 08.30 WIB tim berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinfokan oleh masyarakat tersebut sedang duduk-duduk di depan rumah Pak MAN, dan langsung mengamankannya," ujar Kapolsek Padang Bolak AKP Muallim Harahap.
Pada EDS, kemudian dilakukan penggeledahan oleh tim Opsnal Polsek Padang Bolak dan ditemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja.
"Ditemukan barang bukti dompet di kantong depan sebelah kanan yang isi dari dompet tersebut berupa dua paket diduga berisikan daun ganja kering, satu plastik klip kecil transparan yang diduga berisi sabu, dua plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi plastik transparan klip ukuran kecil yang kosong dan dari kantong depan sebelah kiri ditemukan dua plastik klip transparan ukuran kecil yang diduga berisi sabu," urai Kapolsek.
EDS dan barang bukti yang ditemukan pada tubuhnya kemudian diamankan ke Polsek Padang Bolak untuk di proses lebih lanjut. (AR)