![]() |
Foto: Kedua tersangka bersama barang bukti yang diamankan di Polsek Padang Bolak, Kamis (15/5/2025). |
PADANG LAWAS UTARA - Tim Opsnal Polsek Padang Bolak mengamankan dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Lingkungan II, Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Kamis (15/5/2025).
Penangkapan tersebut berawal saat Tim opsnal Polsek Padang Bolak mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya sekelompok orang yang diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
"Pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 23.00 Wib Tim opsnal Polsek Padang Bolak mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada diduga transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Lingkungan II, Kelurahan Pasar Gunungtua, selanjutnya saya dan Kanit Reskrim Ipda Maralohot Siregar bersama tim melakukan penggerebekan di daerah tersebut," ujar Kapolsek Padang Bolak AKP Muallim Harahap.
AKP Muallim Harahap menambahkan, dalam penangkapan yang berlangsung dramatis tersebut, beberapa orang sempat berusaha melarikan diri dari pengejaran Tim Opsnal Polsek Padang Bolak.
"Tim berhasil mengamankan orang tersebut dengan inisial ZH dan ditemukan dari tangan kanannya berupa dua bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu, uang tunai Rp. 730.000, dan ASA ditemukan di kantong sebelah uang tunai Rp. 150.000,- dan satu Unit HP Android Merek Oppo warna putih," urainya.
Untuk proses pengembangan kasus, selanjutnya Tim Opsnal mengamankan kedua tersangka ke Mako Polsek Padang Bolak untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (AR)