![]() |
Foto: Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang bersama Al-Washliyah lakukan pertemuan, Senin (26/5/2025). |
DELI SERDANG - Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan dan Wakil Bupati Lom-lom Suwondo, menerima perwakilan massa aksi dari Aliansi Al Washliyah Sumatera Utara (Sumut) di Aula Cendana, Kantor Bupati Deli Serdang, Senin (26/5/2025).
Pada pertemuan yang turut dihadiri Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, Ketua DPD Al Jamiyatul Washliyah Deli Serdang Muhammad Soleh, Ketua Himmah Sumut, Ketua GPA Sumut, Muslimat Alwasliyah dan IGDA Alwasliyah Sumut berserta pengurus Al Washliyah Hadi Mulyono dan lainnya, perwakilan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, para pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dan lainnya.
Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan menegaskan, gedung Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Lubuk Pakam memiliki payung hukum yang jelas.
"Kita di sini untuk berdiskusi, membahas dan mendudukan permasalahan terkait aset. Karena bagaimanapun, aset ini yang dikuasakan dari pemerintah pusat kepada pemerintah kabupaten tentu mempunyai payung hukum yang jelas," sebut Bupati yang biasa disapa dr Aci ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Yudy Hilmawan menjelaskan, pinjam pakai gedung SMP Negeri 2 Galang untuk digunakan sebagai sekolah siswa Al Washliyah ternyata melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.19 Tahun 2016.
Atas dasar itulah, Pemkab Deli Serdang, dalam hal ini Dinas Pendidikan mengeluarkan surat pembatalan pinjam pakai. Pembatalan itu karena Pemkab Deli Serdang tidak ingin terjadi persoalan di kemudian hari, karena gedung SMP Negeri 2 Galang tersebut masih milik Pemkab Deli Serdang.
"Kami juga tidak ingin permasalahan bangunan itu menjadi persoalan dan temuan serta sudah menjadi atensi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena itulah, kami membatalkan/penghentian pinjam pakai tersebut dan juga mengimbau agar bangunan tersebut tidak dipakai lagi. Dan menurut kami, tentu saja aset-aset Pemkab Deli Serdang harus betul-betul wajib untuk dipertahankan," jelas Kadisdik.
Disisi lain, Inspektur Deli Serdan Edwin Nasution menjelaskan, hal yang dipersoalkan atas polemik tersebut pada dasarnya ada dua.
Pertama, keberadaan gedung SMPN 2 Galang dan kedua adalah Puskesmas. Keduanya di Desa Petumbukan, Kecamatan Galang.
"Puskesmas sudah kita geser secara fungsionalnya dan sudah kita pindahkan. Gedungnya masih ditanah Al Washliyah. Tapi sampai sekarang, kami tidak menghapuskan aset eks Puskesmas tersebut di lahan Al Washliyah. Prinsipnya, tidak ada kami (Pemkab Deli Serdang) mengakui lahan tersebut punya Pemkab, yang kami akui itu gedung sekolah dan eks Puskesmas," papar Inspektur.
"Saat ini, kami jelaskan aset tersebut (lahan/tanah) milik Al Washliyah. Kami tadi membagikan surat keterangan eksekusi. Di surat itu jelas menyatakan, aset SMP Negeri 2 dan Puskesmas dikecualikan dari lahan eksekusi. Yang diserahkan ke Al Washliyah itu lahannya saja. Dan pada saat itu, Pemkab Deli Serdang juga tidak pada pihak dilaporkan, yang dilaporkan itu kementerian," sambung Inspektur.
Tenaga Ahli Bupati Redwin menerangkan, keberadaan lahan seluas 8.200 meter persegi dan gedung SMPN 2 Galang serta Puskesmas yang berdiri di tanah itu merupakan satu kesatuan.
"Nanti bagian hukum dari Al Washliyah bisa mencoba meneliti kembali tentang status tanah, yang saya bicarakan adalah gedung SMP Negeri 2 dan Puskesmas serta halaman," katanya.
Pada pertemuan itu juga, Wakil Bupati Lom-lom Suwondo mengklarifikasi pernyataannya yang mengatakan, Deli Serdang adalah Kabupaten Nahdliyin.
Sebutan Nahdliyin yang dimaksud adalah ditujukan untuk para kader Al Washliyah. Nahdliyin sendiri bisa diartikan sebagai kebangkitan. Artinya, Deli Serdang Kabupaten Nahdliyin adalah Deli Serdang sebagai kabupaten kebangkitan Al Washliyah.
"Maksud saya tadi itu, Kabupaten Deli Serdang adalah kabupaten Nahdliyin yaitu Al Washliyah. Kami sebagai pejabat baru, ingin menjernihkan duduk perkara supaya jangan ada beban bagi kami. Seyogyanya, kami berharap masalah ini bisa segera selesai," urai Wakil Bupati Lom-lom Suwondo.
Lom-lom juga menuturkan, Pemkab Deli Serdang akan mengumpulkan berkas-berkas dan bukti-bukti yang ada. Hal ini sebagai langkah untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut.
"Mungkin, sesuai usulan tim ahli kami, ini bukan pertemuan yang pertama. Tentu kita akan berdialog lagi atas nama keluarga besar Al Washliyah dan SMP Negeri 2, karena sama-sama di dunia pendidikan," imbuhnya.
Di akhir pertemuan, Bupati menekankan, pemerintah dan seluruh elemen masyarakat harus patuh terhadap undang-undang.
"Tidak ada aturan Pemkab yang bisa meminjam pakaikan gedung itu. Kita bersama-sama mempelajari semuanya, kita lihat nanti bagaimana solusi ke depannya. Karena kami juga harus patuh pada aturan yang berlaku di Republik ini dan secara jujur aset negara yang dipakaikan itu kalau tidak sesuai dengan perundangannya, tentu yang memakainya sendiri bisa dipidana," papar Bupati Asri Ludin Tambunan.
"Jadi biarkan dulu ini berproses. Kita tidak bisa kasih keputusan apapun saat ini, baik hibah, pinjam pakai atau apapun. Berikutnya akan kita undang lagi, setelah kita kumpulkan data-data yang lebih valid," pungkasnya. (AR)